Perlunya Etika Media: Tanggapan Dewan Pers dalam Kasus Anggota DPRD Bekasi

portal kabar – Azis Iswanto, seorang kuasa hukum, telah mengambil langkah untuk membela kliennya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus yang dihadapi kliennya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap enam media siber.

Aduan ini telah mendapatkan tanggapan positif dari Dewan Pers, seperti yang tercantum dalam nomor surat 118/DP/K/II/2025, tertanggal 21/Feb/2025. Tanggapan Dewan Pers ini menunjukkan bahwa mereka menganggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh media-media tersebut dalam pemberitaan mereka tentang anggota DPRD tersebut.

Azis Iswanto dalam keterangannya menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk melindungi hak-hak kliennya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya media untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan etika yang baik dan bertanggung jawab.

Portal Kabar  Keceriaan Siswa SMPN 1 Tambun Selatan dalam Program Botram Masuk Sekolah

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan seorang pejabat publik, tetapi juga menyoroti isu yang lebih luas terkait kebebasan pers dan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi. Dalam konteks ini, Dewan Pers berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mendapatkan informasi dan hak individu untuk mendapatkan perlindungan atas nama baik mereka.

Dewan Pers merekomendasikan:

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
  2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah diterimanya surat penilaian ini.
  3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
  4. Teradu wajib memuat catatan dibawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
  5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
  6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
  7. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
  8. Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi yang belum memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama, segera mengikuti ketentuan Peraturan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab media harus bersertifikat wartawan utama selambat lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
  9. Perusahaan pers Teradu yang belum mengajukan pendataan/verifikasi, segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
Portal Kabar  Tebar Bibit Bandeng, LSM MPI Peduli Pemberdayaan Masyarakat

 

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam dunia yang semakin terdigitalisasi, tantangan dalam menjaga integritas berita dan reputasi individu semakin kompleks, dan perlunya kepatuhan terhadap kode etik jurnalisme menjadi lebih penting dari sebelumnya.

Selanjutnya, kita akan menunggu perkembangan lebih jauh mengenai proses hukum dan bagaimana para pihak yang terlibat akan merespons keputusan Dewan Pers.

bram ananthaku