portal kabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Calon PPPK) Tahap 1 tepat waktu, sesuai rencana yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian kepada 9.051 Calon PPPK yang telah lulus seleksi pada tahun 2024.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rapat gabungan yang melibatkan Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Bekasi dan sejumlah instansi terkait. Rapat yang berlangsung di Aula Komisi I, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 13 Maret 2025, membahas isu krusial mengenai pelantikan tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Dikutip dari halaman Diskominfosantik, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyampaikan, “Kami pastikan anggarannya sudah ada, dan status kepegawaian akan diperjuangkan. Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ada.”
Ridwan juga mencatat bahwa daerah-daerah lain di Jawa Barat sedang berusaha untuk memastikan pengangkatan Calon PPPK tetap berjalan sesuai rencana. Dengan anggaran gaji Non-ASN yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, DPRD meyakini tidak ada kendala finansial yang akan menghambat proses pelantikan.
“Kepercayaan kami untuk melaksanakan pelantikan ini cukup besar, tapi kami juga harus menghormati kewenangan BKN dalam hal kepegawaian,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa rekomendasi yang dituangkan dalam surat bernomor 100.1.4.4/618-DPRD/2025 akan dikirim ke Bupati Bekasi untuk diteruskan ke BKN dan Kemenpan RB.
DPRD Kabupaten Bekasi berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan yang mendukung kepastian status dan kesejahteraan Calon PPPK Tahap 1.
MA
