Habiburokhman Yakin, Revisi KUHAP 2026 Akan Ciptakan Perlindungan Hak Tersangka

portal kabar – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, percaya bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berjalan lancar. Dia menargetkan agar pembaruan KUHAP bisa diterapkan pada tahun 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, revisi ini akan fokus pada perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban, sehingga kemungkinan penolakan dari masyarakat akan sedikit.

Dia mengungkapkan bahwa pembahasan revisi akan dimulai dalam sidang mendatang karena sidang sekarang terlalu dekat dengan libur lebaran. Selama masa liburan, anggota DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk dimasukkan dalam revisi KUHAP.

Habiburokhman juga berjanji akan memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif, yang berarti penyelesaian masalah tidak hanya melalui hukuman fisik, tetapi juga dengan cara yang lebih manusiawi. Ia menjelaskan bahwa rancangan KUHAP baru akan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi DPR.

“Target kami adalah dalam dua kali masa sidang atau bahkan dalam satu masa sidang, kita sudah bisa punya KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman.

Anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, menambahkan bahwa revisi KUHAP bertujuan untuk mengatur cara aparat penegak hukum menahan pelaku tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa sebelum menahan seseorang, penegak hukum harus mengumpulkan bukti yang cukup agar tidak terjadi salah tangkap.

Portal Kabar  Dukungan Anggaran untuk Infrastruktur: Suara H. Marjuki di Gedung DPR RI

Dalam KUHAP yang baru, batas waktu untuk memeriksa tersangka akan ditetapkan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan tidak melanggar hak asasi manusia. Hinca menyoroti banyak kasus di mana orang ditahan tanpa bukti yang cukup dan baru dibebaskan saat persidangan, yang dianggap tidak manusiawi.

Habiburokhman juga menekankan bahwa revisi KUHAP akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, tanpa kekerasan dalam penegakan hukum. KUHAP baru juga akan mengatur penggunaan CCTV untuk mengawasi proses pemeriksaan tersangka.

Namun, ia menegaskan bahwa fungsi aparat penegak hukum tidak akan berubah; polisi tetap menjadi penyidik, dan jaksa akan berperan sebagai penuntut.

“KUHAP baru bertujuan untuk mencegah kekerasan. Kita sering mendengar kasus kekerasan dalam penyidikan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari berbagai lembaga, KUHAP yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sistem peradilan pidana. Revisi KUHAP memang sudah lama diusulkan, tetapi belum ada kejelasan. Banyak kekosongan hukum yang kini diisi oleh peraturan di bawah undang-undang.

Dengan adanya KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026, pembaruan KUHAP menjadi sangat penting untuk melengkapi prosedur hukum pidana.

Portal Kabar  Retret Kepala Daerah di Akmil: Kenapa Sekretaris Daerah Harus Hadir?

Namun, pembahasan revisi KUHAP tidak bisa dilakukan sembarangan. Masih ada pasal-pasal yang kurang jelas dan bisa menimbulkan masalah. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, berpendapat bahwa pembaruan ini penting untuk memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak terlalu besar. Keseimbangan antara polisi, jaksa, dan hakim perlu dijaga agar semua proses penegakan hukum berjalan adil.

Satria berharap pembaruan KUHAP bisa memperkuat sistem peradilan kriminal agar lebih efektif dan adil bagi masyarakat yang sering menjadi korban. Ia juga mengingatkan agar prinsip keadilan restoratif tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan elite.

“Inti dari sistem peradilan kriminal adalah saling mengawasi dan membatasi kewenangan,” kata Satria.

Masalah dalam Pasal-pasal

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menganggap ada beberapa masalah penting dalam rencana revisi KUHAP. Misalnya, pasal tentang pencegahan penyiksaan dengan menggunakan CCTV tidak diwajibkan, sehingga masih ada celah untuk pelanggaran hak-hak tersangka.

Selain itu, tidak ada kewajiban untuk memasang CCTV di tempat penahanan, dan rekaman CCTV hanya akan dikuasai oleh penyidik, yang bisa menimbulkan masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Portal Kabar  4 Nama Calon Sekda Disebut Bupati Bekasi: Endin Samsudin Termasuk

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menunjukkan bahwa meskipun tersangka berhak meminta akses ke rekaman CCTV, mekanisme untuk mendapatkannya tidak diatur dengan jelas dalam draf. Ini penting untuk memastikan hak-hak tersangka dalam proses pembelaan.

Maidina juga mencatat bahwa syarat penahanan masih terlalu mengandalkan kewenangan penyidik. Alasan penahanan yang terlalu luas bisa memberikan penyidik interpretasi subjektif, yang berpotensi merugikan tersangka.

“Keputusan penahanan seharusnya dilakukan oleh pihak yang independen dan bukan hanya oleh penyidik,” tambahnya.

Koordinator LBH Masyarakat, Yosua Octavian Simatupang, juga menyoroti adanya pasal yang melarang advokat berbicara tentang masalah klien di luar pengadilan. Ini dapat membatasi hak advokat untuk melakukan pembelaan dan berdampak pada kerja-kerja pembela hak asasi manusia.

Secara keseluruhan, RUU KUHAP saat ini perlu diperbaiki agar lebih sejalan dengan tujuan reformasi yang diinginkan. Jika advokat dibatasi dan peran masyarakat sipil diabaikan, maka sistem hukum yang adil akan sulit tercapai.

“RUU KUHAP harus memastikan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi segelintir orang,” kata Yosua.

pram/sumber Tirto