Skandal Suap di Pengadilan: Tiga Hakim Surabaya Hadapi Tuntutan Penjara

portal kabar – Tiga hakim yang kini tidak aktif di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang telah memberikan putusan bebas kepada Ronald Tannur, kini dihadapkan pada tuntutan penjara antara 9 hingga 12 tahun.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Jaksa menuntut agar Erintuah Damanik, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur, dihukum 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, dengan alternatif 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Portal Kabar  Polda Jawa Tengah Ungkap Jaringan Pemerasan Berkedok Wartawan

“Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi,” ungkap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (22/4/2025).

Di sisi lain, hakim Mangapul, yang juga terlibat dalam putusan bebas Ronald Tannur, dituntut dengan hukuman yang sama seperti Erintuah, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Heru dituntut lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan yang sama mengenai subsider. Dalam pertimbangannya, jaksa mencatat bahwa Heru tidak bersikap kooperatif dan enggan mengakui kesalahannya.

Portal Kabar  Tangkap Kyai di Bekasi, Polisi: Cabul Terhadap Gadis Dibawah Umur

Jaksa juga menilai bahwa tindakan ketiga hakim tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Jaksa meyakini bahwa mereka telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam konteks kasus ini, jaksa menuduh Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, berkenaan dengan putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan. Total suap yang diterima mencapai Rp4,6 miliar, yang terdiri dari Rp1 miliar dan SGD 30 ribu, setara dengan Rp3,6 miliar.

Kasus ini berawal dari usaha Ibu Ronald, Meirizka Wijadja, untuk membebaskan anaknya yang terjerat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera. Ia meminta bantuan dari Lisa, yang kemudian menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia memberikan putusan bebas untuk Ronald.

Portal Kabar  Kawal Pasangan ‘AA’ Menuju KPU, Relawan New Masih Setia dalam Komando Nyumarno

Akhirnya, suap terjadi, dan ketiga hakim, Lisa, Meirizka, dan Zarof, menjadi terdakwa dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Meskipun begitu, terhadap putusan bebas pada tingkat pertama, jaksa telah mengajukan kasasi, dan Ronald kemudian dijatuhi vonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

pram