portal kabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengajukan banding terhadap vonis mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini dilakukan setelah tujuh hari mereka mempertimbangkan keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan, Indra Oka Margana, menjelaskan bahwa mereka sudah mengajukan banding dan memiliki bukti pengajuan tersebut. Alasan banding ini karena mereka merasa keputusan pengadilan belum adil.
Dalam waktu tujuh hari ke depan, mereka akan menyusun dokumen banding yang menjelaskan lebih rinci tentang alasan mereka mengajukan banding. Mereka akan menunjukkan apa yang dianggap kurang dalam putusan pengadilan.
Soleman dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menerima suap sebagai penyelenggara negara, melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Selain itu, Soleman juga dikenakan denda Rp100 juta dan diwajibkan membayar biaya perkara.
Soleman terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah dari Resvi Firnia Pratama, yang juga terlibat dalam proyek dan sudah dihukum. Saat putusan dibacakan, Soleman menerima hukuman tersebut, tetapi jaksa memutuskan untuk mengajukan banding setelah mempertimbangkan dengan matang.
MA
