Meme Prabowo dan Jokowi: Dampak Hukum bagi Mahasiswi ITB SSS

portal kabar – Polisi sedang mencari tahu alasan mahasiswi ITB yang bernama SSS mengunggah meme kontroversial yang menunjukkan Presiden Prabowo Subianto mencium Presiden Joko Widodo. Saat ini, SSS sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini. Meme yang viral ini menarik perhatian banyak orang, sehingga polisi segera mencari tahu siapa yang mengunggahnya dan berhasil menangkap SSS.

Sekarang, SSS masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik.

Di sisi lain, Amnesty International Indonesia meminta polisi untuk membebaskan SSS. Mereka berpendapat bahwa penangkapan ini adalah bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi di dunia digital.

Portal Kabar  Kediaman Presiden Terpilih: Momen Bersejarah atau Sekadar Drama Politik?

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan tindakan otoriter dari polisi yang mengekang kebebasan berekspresi. Dia percaya bahwa ekspresi damai, termasuk seni dan meme politik, tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana.

Usman menambahkan bahwa penangkapan SSS bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Dia menilai tindakan polisi ini mencerminkan sikap otoriter karena merespons dengan cara yang represif.

“Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun hak ini bisa dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, tetapi seharusnya tidak dilakukan dengan cara pemidanaan,” tutup Usman Hamid.

Portal Kabar  Pemerintah Siapkan Langkah Efisien: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah 2025

pram