Iuran PGRI atau Pungli? Menguak Kebenaran di Dinas Pendidikan Bekasi

portal kabar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi kembali memicu gelombang protes dalam komunitas pendidikan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikenakan potongan gaji sebesar Rp 25.000 per bulan, yang kabarnya dipungut untuk iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI), M. Unin Saputra, S.Pd.I., menanggapi isu ini dengan pernyataan tegas. “Ini adalah tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hak-hak para guru. Tidak ada dasar hukum yang jelas terkait pemotongan gaji ini. Kami menuntut transparansi dan penjelasan yang konkret dari pihak Dinas Pendidikan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Portal Kabar  Mewujudkan Kualitas Informasi: Diskominfosantik Raih Penghargaan di Humas Jabar Award 2024"

Unin menambahkan, meski nominal yang dipotong terbilang kecil, dapat berdampak besar jika dihitung secara kolektif. “Kalau kita bicara tentang ribuan PPPK di Kabupaten Bekasi, potongan ini bisa mencapai angka yang cukup besar. Kami tidak bisa toleransi adanya praktik yang berpotensi merugikan orang banyak. Setiap guru berhak mendapatkan haknya tanpa ada pemotongan yang tidak jelas,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, memberikan tanggapan jika tuduhan tersebut tidak serta merta bisa diterima, ada mekanisme dalam prosesnya. “PGRI telah membuat surat  permohonan dan surat pernyataan terkait pemotongan tesebut, silahkan di klarifikasi ke PGRI,” menurut sumber di Disdik yang enggan disebutkan namanya.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani saat dikonfirmasi menjelaskan jika dirinya saat ini tengah menjalankan ibadah haji. “Mohon maklumnya pak, saat ini saya sedang fokus menunaikan ibadah,” jawabnya.

Portal Kabar  Politisi PKS Soroti Pemberitaan 31 Nama Calon Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi

bram ananthaku