Wakil Ketua KPK: Penyidik Harus Berpendidikan Hukum S-1

portal kabar – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan bahwa penyelidik dan penyidik harus memiliki gelar sarjana hukum (S-1). Menurut Tanak, semua aparat penegak hukum seharusnya memiliki latar belakang pendidikan hukum yang memadai. Saat ini, penyelidik dan penyidik tidak diwajibkan memiliki gelar S-1, sementara advokat, jaksa, dan hakim harus memenuhi syarat tersebut.

Tanak juga mengusulkan agar peran penyidik pembantu dihapus, karena dianggap sudah tidak diperlukan. Ia ingin ada aturan yang jelas mengenai waktu penyidikan dan pemeriksaan di persidangan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/5), Dirinya menekankan pentingnya pengaturan waktu penanganan kasus pada tahap penuntutan serta perlindungan bagi pelapor. Menurutnya, perubahan ini diperlukan karena undang-undang yang ada saat ini berasal dari era yang sudah lama.

Portal Kabar  Proyek Smart City: Nasib Ema Sumarna dalam Kasus Suap Bandung

Tanak menyatakan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbarui KUHAP agar sesuai dengan perkembangan zaman. RUU ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI, dan Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menargetkan revisi ini harus selesai pada tahun 2025.

pram