BNN Ungkap Kasus Narkoba di Kota Medan: Dua Camat dan Dua Lurah Positif

portal kabar – Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dua camat dan dua lurah di Kota Medan positif menggunakan narkoba. Penemuan ini setelah mereka menjalani tes urine di Rumah Dinas Wali Kota pada 26 April.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, menyebutkan bahwa keempat pejabat tersebut adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka mengakui telah menggunakan narkotika seperti sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang.

Toga menjelaskan bahwa Camat Medan Johor AF menggunakan psikotropika golongan 4 seperti benzodiazepine dan alprazolam yang diresepkan dokter. Ini dianggap kategori sedang dan perlu penanganan lebih lanjut. Sementara Camat Medan Barat HS pernah menggunakan ekstasi, tetapi tidak ada tanda kecanduan saat ini.

Portal Kabar  DJKI dan Mediasi: Membangun Kesepakatan yang Menguntungkan Bagi Pemilik Merek

Lurah Gaharu HSS diduga ketergantungan pada narkotika jenis sabu, sehingga perlu rehabilitasi. Lurah Petisah Hulu EEL positif menggunakan ganja, tetapi baru sekali dan termasuk kategori ringan. Toga menekankan bahwa keempat pejabat ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka tidak akan diproses hukum, kecuali jika terlibat dalam jaringan narkoba.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menambahkan bahwa keempat pejabat itu bisa menghadapi hukuman berat. Ia mengatakan bahwa keputusan mengenai hukuman akan tergantung pada hasil pendalaman pemeriksaan dari BNN. Jika terbukti menggunakan narkoba berulang kali, mereka bisa dipecat.

Rico memastikan bahwa jika ketergantungan mereka mengganggu kinerja, akan ada sanksi. Ia menekankan pentingnya saran dari BNN untuk menentukan apakah penggunaan narkoba dilakukan dengan kesadaran atau tidak. Jika terbukti untuk kesenangan semata, hukuman bisa menjadi lebih berat.

Portal Kabar  Tingkatkan Kesejahteraan: 131 Rekomendasi DPRD untuk Bupati Bekasi

MA