Banding Kasus Korupsi Soleman: Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Tuntutan Jaksa

portal kabar – Pengadilan Tinggi Bandung telah menerima permohonan banding dari jaksa mengenai kasus korupsi yang melibatkan Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus ini muncul setelah Soleman terbukti menerima suap dan gratifikasi. Sebelumnya, ia sudah dihukum oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Banding ini diajukan pada Rabu, 23 April 2025, setelah Soleman dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun. Ronald Thomas Mendrofa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (dikutip dari Antara), menyatakan bahwa keputusan banding ini sesuai dengan tuntutan mereka.

Keputusan Pengadilan Tinggi juga menaikkan denda untuk Soleman menjadi Rp250 juta, dengan tambahan hukuman pengganti selama tiga bulan. Pengumuman keputusan ini disampaikan pada 26 Juni 2025. Setelah putusan ini, Soleman memutuskan untuk mengajukan kasasi.

Portal Kabar  AMPI Cabut Laporan Polisi Penghina Bahlil Lahadalia

Indra Oka Margana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan sebelumnya dianggap tidak adil. Soleman dihukum karena melanggar undang-undang pemberantasan korupsi, khususnya terkait penerimaan gratifikasi sebagai pejabat publik.

Kasus mengungkap jika Soleman menerima dua mobil mewah yakni, Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW, dari kontraktor proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bekasi.

pram