portal kabar – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkapkan kronologi terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ayah berinisial RS (41) terhadap anak tirinya berinisial NAS (13). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan traumanya yang berlangsung sejak ia duduk di bangku Kelas 5 SD.
Insiden ini diketahui pada bulan Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan jika korban pada 23 Juni 2025, kembali ke rumah setelah beberapa hari menghilang karena takut. Setelah diceritakan kepada temannya, terungkap bahwa korban telah dilecehkan secara berkali-kali oleh ayah tirinya.
“Aksi tersebut dilakukan dengan paksaan dan ancaman sejak awal tahun 2025, membuat korban takut untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Agta.
Mendengar pengakuan tersebut, teman korban segera menginformasikan kepada ibu NAS, yang kemudian melaporkan hal ini kepada kakak korban berinisial CBS. Keluarga kemudian menggelar pertemuan untuk mengklarifikasi situasi dengan RS. Namun, ditegaskan oleh Agta, segera setelah pertemuan itu, RS diduga melarikan diri.
CBS melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi guna investigasi lebih mendalam. Setelah menerima laporan, Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, termasuk saksi dan korban.
“Pada Senin (7/7), kami mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di Tasikmalaya. Pada Selasa (8/7) kami berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Agta.
MA
