portal kabar – Partai Buruh mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk mengatur pekerjaan rumah tangga. Jumisih, Wakil Presiden Bidang Perempuan PRT dan Migran Partai Buruh, menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) bukan hanya asisten yang mengerjakan semua pekerjaan rumah. Ada sembilan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh PRT.
Jumisih menjelaskan di DPR RI bahwa sembilan jenis pekerjaan tersebut meliputi:
1. Memasak
2. Mencuci
3. Menyetrika
4. Membersihkan rumah
5. Merawat kebun
6. Merawat anak
7. Menjaga orang sakit
8. Mengemudikan kendaraan
9. Merawat hewan peliharaan
Dia menekankan bahwa satu PRT tidak bisa melakukan semua pekerjaan ini sendiri, dibutuhkan beberapa PRT dalam satu rumah.
Jumisih juga mengusulkan agar ada perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja. Hal ini untuk melindungi hak kedua belah pihak. Dalam perjanjian ini, PRT bisa bernegosiasi dengan pemberi kerja mengenai jenis pekerjaan dan hak-hak yang harus didapatkan.
Dia juga ingin agar pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, ini penting untuk memastikan kesejahteraan PRT dan meningkatkan produktivitas mereka.
pram
