portal kabar – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan tentang proses pemeriksaan bagi narapidana yang menerima amnesti. Dari 1.669 narapidana dan anak binaan yang diperiksa, 1.178 di antaranya sudah disetujui, sementara 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.
Supratman menyatakan ada empat kelompok narapidana yang bisa mendapatkan amnesti untuk alasan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkoba sesuai undang-undang. Kedua, pelaku tindak pidana makar. Ketiga, mereka yang menghina Presiden atau pemerintah sesuai undang-undang ITE. Keempat, narapidana yang membutuhkan perhatian khusus, seperti orang dengan gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas, atau yang berusia di atas 70 tahun.
“Amnesti tidak diberikan sembarangan, ada syaratnya. Tujuannya untuk kemanusiaan dan keadilan,” kata Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa proses ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, dan total ada 44.495 orang yang mendapat amnesti pada Februari 2025. Namun, setelah verifikasi yang hati-hati, jumlahnya berkurang menjadi 1.669 orang pada April 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dan juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang terlibat dalam kasus impor gula. Dengan adanya surat resmi, Hasto dan Tom kini bisa bebas.
pram
