Alumni Fakultas Hukum Gugat Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi di PTUN

portal kabar – Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa Kabupaten Bekasi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor 02/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025 yang memutuskan pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi untuk periode 2025-2029. Gugatan tersebut bernomor 114/G/2025/PTUN/BDG.

Tim hukum yang terdiri atas Dudung Permana, S.H., M.H., Rojali, S.H., Asep Hidayat, S.H., Monaldus F Waruwu, S.H., M.H., dan Azis Siswanto, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum. Azis dalam keterangan tertulisnya Rabu (06/08/2025), menyatakan, “Pengangkatan Ade E Zakarsih diduga melanggar Pasal 35 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMD.”

Portal Kabar  Geledah 13 Lokasi: KPK Ungkap Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu

Aziz yang juga berprofesi sebagai Dosen Hukum ini, menyoroti bahwa untuk dapat diangkat sebagai Direktur Usaha, calon harus memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang managerial perusahaan berbadan hukum, sementara di pihak Ade Zakarsih, informasi menunjukkan ia baru berusia 33 tahun dan diangkat sebagai tenaga ahli pada 23 Desember 2024.

“Jika keputusan Bupati ini dilaksanakan, dapat menimbulkan masalah serius bagi pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi. Minimnya pengalaman Ade di bidang tata kelola air dapat menghambat fungsi kontrol dan pengawasan perusahaan,” tegas Aziz usai sidang.

Para penggugat menilai bahwa pengangkatan tersebut bukan saja melanggar aturan, tetapi juga dapat berimplikasi buruk pada kinerja perusahaan yang dibiayai publik. Mereka berpendapat, “Promosi dan pengangkatan di birokrasi tidak dapat didasarkan pada faktor subjektif. Harus ada kriteria objektif dan kompetensi yang memenuhi syarat.”

Portal Kabar  Terancam Pecah, Koalisi Partai Gerindra Bersama PKB dan Demokrat Belum Sepakati Bakal Calonnya di Bekasi

Dengan harapan agar keadilan ditegakkan, tim penggugat menuntut agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan pengangkatan Ade Efendi Zarkasih dan menunda pelaksanaan keputusan tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka mengingatkan bahwa aturan dibuat untuk diikuti, terutama dalam konteks posisi strategis seperti yang dipegang Ade.

bram ananthaku