Prabowo Subianto: Perpres No. 84 Tahun 2025 Transformasi Pangkat TNI

portal kabar – Presiden Prabowo Subianto telah mengubah pangkat komandan Marinir, Kopassus, dan Kopasgat dari bintang dua menjadi bintang tiga. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 5 Agustus 2025.

Dalam peraturan ini, nama pemimpin Marinir dan yang lainnya juga berubah. Sebelumnya disebut “komandan jenderal” menjadi “panglima.” Ini diatur di beberapa pasal dalam Perpres tersebut.

Selain itu, Presiden Prabowo mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang sebelumnya digabung dengan Komando Operasi Udara Nasional. Kohanudnas dipimpin oleh seorang panglima yang berpangkat bintang tiga.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, juga melakukan rotasi jabatan, di mana Marsekal Madya Andyawan Martono diangkat menjadi Panglima Kohanudnas. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Panglima TNI pada 27 Mei 2025.

Portal Kabar  Situasi Memanas: Massa Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR

Kohanudnas bertugas menjaga keamanan ruang udara Indonesia secara mandiri dan bekerja sama dengan komando lainnya untuk melindungi kedaulatan negara.

Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional bertugas menjalankan operasi pertahanan udara sesuai kebijakan Panglima dan menjaga keamanan di ruang udara.

Di sektor laut, nama Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) diubah menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), yang dipimpin oleh komandan berpangkat bintang dua.

Presiden Prabowo juga meningkatkan pangkat beberapa posisi di Mabes TNI, termasuk Asisten Kebijakan Strategis dan Asisten Operasi dari bintang dua menjadi bintang tiga. Selain itu, nama Badan Pembinaan Hukum TNI diubah menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.

Portal Kabar  Penyergapan Gagal: Sertu Hendri Masih Buron Setelah Penembakan

pram