portal kabar – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) akan pergi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk membahas eksekusi Silfester Matutina. Vonis untuk Silfester, yang merupakan relawan Joko Widodo (Jokowi), sudah lama dijatuhkan dan harus segera dilaksanakan.
Komisioner Komjak, Nurokhman, mengatakan mereka akan menanyakan apa yang menghambat jaksa dalam melakukan eksekusi. Dia berharap eksekusi bisa segera dilakukan.
Nurokhman menjelaskan bahwa kasus ini sudah final dan harus segera dieksekusi. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi. Dia menekankan bahwa jika proses eksekusi ditunda menunggu PK, itu akan buruk untuk hukum di Indonesia. Dia berharap eksekusi bisa dilakukan sebelum sidang PK.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan mempengaruhi proses eksekusi. PK tersebut berkaitan dengan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silfester telah mendaftarkan PK-nya pada 5 Agustus 2025. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, prinsipnya PK tidak menghalangi eksekusi. Dia menyatakan bahwa keputusan untuk melaksanakan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan dia tidak bisa memastikan kapan eksekusi tersebut akan dilakukan.
Dengan kata lain, saat ini, tanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi ada di Kejari Jakarta Selatan.
pram
