Sidang Kedua Kasus PDAM Tirta Bhagasasi: IKA FH UPB Melawan Keputusan Bupati Bekasi

portal kabar – Proses gugatan pada sidang kedua terhadap salah satu Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada hari ini, Rabu, 13 Agustus. Penggugat, yakni Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa (UPB), diwakili oleh tim pengacara mereka yang terdiri dari Dudung Permana, Rojali, Asep Hidayat, Monaldus F Waruwu, dan Aziz Iswanto.

Dalam sidang ini, semua pihak telah hadir, termasuk dua perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bekasi yang mewakili Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Aziz Iswanto menegaskan bahwa keputusan yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi. Keputusan tersebut diduga melanggar peraturan pemerintah mengenai badan usaha milik daerah.

Portal Kabar  Pengusaha Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Rp11,4 Miliar demi Proyek

Kasus ini terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor perkara 114/G/2025 sejak tanggal 24 Juli 2025, dan permohonan gugatan ini meminta agar Bupati Bekasi membatalkan, mencabut, atau menunda keputusan yang dipermasalahkan hingga ada keputusan resmi dari pengadilan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan, dan semua mata kini tertuju pada perkembangan kasus ini, yang tentunya akan menarik perhatian banyak pihak.

bram ananthaku

Berita Lainnya

Dituntut 7 Tahun, Ade Kuswara Tantang KPK: “Buktikan Rp107 Miliar Itu Dilelang di Zaman Siapa”

portal kabar –…

Hadir di Acara VOKASI, Muhtada Sobirin Dorong Plt. Bupati Bekasi Jadi Agen Perubahan Nyata untuk Kabupaten Bekasi

portal kabar –…