Sidang Kedua Kasus PDAM Tirta Bhagasasi: IKA FH UPB Melawan Keputusan Bupati Bekasi

portal kabar – Proses gugatan pada sidang kedua terhadap salah satu Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada hari ini, Rabu, 13 Agustus. Penggugat, yakni Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa (UPB), diwakili oleh tim pengacara mereka yang terdiri dari Dudung Permana, Rojali, Asep Hidayat, Monaldus F Waruwu, dan Aziz Iswanto.

Dalam sidang ini, semua pihak telah hadir, termasuk dua perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bekasi yang mewakili Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Aziz Iswanto menegaskan bahwa keputusan yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi. Keputusan tersebut diduga melanggar peraturan pemerintah mengenai badan usaha milik daerah.

Portal Kabar  Waktu Hampir Habis! Apakah Dani dan Romli Bisa Mempertahankan Dominasi 58,3% Mereka di Pemilihan Bupati Bekasi?

Kasus ini terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor perkara 114/G/2025 sejak tanggal 24 Juli 2025, dan permohonan gugatan ini meminta agar Bupati Bekasi membatalkan, mencabut, atau menunda keputusan yang dipermasalahkan hingga ada keputusan resmi dari pengadilan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan, dan semua mata kini tertuju pada perkembangan kasus ini, yang tentunya akan menarik perhatian banyak pihak.

bram ananthaku