portal kabar – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berkaitan dengan masalah dalam koordinasi dan pengawasan di Pemerintah Kota Jember.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa KPK telah menerima laporan tersebut. Dia mengatakan, “Benar, ada surat tentang koordinasi dan supervisi,” dalam pernyataannya yang disampaikan pada Selasa (23/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK berkomitmen untuk membantu dan mengawasi pemerintah daerah dalam upaya memberantas korupsi. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui program Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP) yang fokus pada delapan area, seperti perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen pegawai, penguatan pengawas internal, manajemen aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
Budi juga menambahkan bahwa KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan daerah sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Laporan Djoko ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam laporannya, Djoko menyebutkan adanya indikasi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
pram
