BUPATI BEKASI TETAP BUNGKAM: Direktur BUMD Pilihannya Ditangkap Polisi, Hingga Gugatan PTUN

Pengangkatan Bermasalah Sejak Awal, Ade Kuswara Kunang Abaikan Peringatan Publik

portal kabar – Penangkapan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zakarsih (AEZ) oleh Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/10/2025) menjadi puncak dari rentetan kontroversi yang sejak awal diabaikan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Keputusan bupati mengangkat AEZ melalui SK KPM Nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 pada 17 April 2025 kini terbukti sarat masalah hukum dan etika.

Tokoh muda Partai Golkar, Sofyan Azis menegaskan, meskipun telah ditahan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Sikap Bupati ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk pembiaran terhadap tata kelola buruk di BUMD?”.

Pengangkatan AEZ sambung Sofyan, sejak awal sudah menuai kritik keras karena terang-terangan melanggar regulasi. AEZ baru berusia 34 tahun saat diangkat, diduga belum memenuhi syarat minimal 35 tahun yang diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Lebih parah, proses seleksi sama sekali tidak transparan. Tidak ada fit and proper test sebagaimana diamanatkan regulasi. Tidak ada pengumuman lowongan terbuka. Tidak ada mekanisme kompetisi yang sehat. “Semuanya tertutup, seolah jabatan strategis di BUMD adalah hak prerogatif mutlak Bupati tanpa akuntabilitas publik,” tandas pengusaha muda ini.

Portal Kabar  Penyelidikan Dugaan Korupsi Fasos-Fasum Bekasi: Kejati Siap Ungkap Fakta

Fakta yang lebih mengkhawatirkan: AEZ diduga masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat. Sumber kabargempar.com. Regulasi BUMD dengan tegas melarang pengurus partai politik menduduki jabatan direksi perusahaan daerah untuk menghindari konflik kepentingan. Namun peringatan ini diabaikan begitu saja oleh Bupati Ade Kuswara Kunang.

Pertanyaannya sederhana: “Apakah pengangkatan ini lebih mengutamakan kepentingan politik ketimbang profesionalisme dan pelayanan publik?,” tanya Sofyan. Masyarakat Bekasi berhak mendapat jawaban.

Sejak April 2025, berbagai elemen masyarakat telah bersuara menolak pengangkatan AEZ:

3 Juni 2025: INKASTRA menggelar demonstrasi di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, menuntut audit dan pembatalan pengangkatan. Respons Bupati? Nihil. Sumber: terkenal.co.id.

25 Juli 2025: Ikatan Keluarga Alumni FH Universitas Pelita Bangsa mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 114/G/2025. Sidang perdana pada 6 Agustus 2025 digelar, proses hukum ini dianggap mencerminkan arogansi kekuasaan. Sumber: portalkabar.com

27 Mei 2025: PMII Cabang Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan pelanggaran prosedural ke Kemendagri. Organisasi ini mengaku telah dua kali mengirim surat keberatan kepada Bupati. Hasilnya? Diabaikan. Sumber: portalbekasi.co

PMII bahkan melaporkan Bupati ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Laporan serius ini seolah dianggap angin lalu oleh penguasa daerah.

Portal Kabar  Mendalami Peran H Ahmad Marjuki dalam Dinamika Partai Golkar di Bekasi

Yang lebih mencengangkan: Bupati mengangkat AEZ meskipun jejak rekam orang ini bermasalah.

AEZ sebelumnya diangkat sebagai PLT Direktur Usaha oleh Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, yang prosesnya diduga melibatkan gratifikasi senilai miliaran. Fakta ini sudah beredar publik, namun diabaikan. Sumber: bekasiekspres.com

Pada Juli 2025, AEZ menjadi sorotan media terkait tuduhan selingkuh yang dilontarkan politisi H. Cecep Noor. Meskipun AEZ membantah, skandal ini menunjukkan figur kontroversial yang dipilih Bupati untuk memimpin BUMD, vital.

AEZ juga dilaporkan terseret kasus dugaan gratifikasi terkait cawe-cawe jabatan Direktur PT BBWM yang membuat korban kehilangan uang Rp2 miliar lebih. Sumber matafakta.com. Belum lagi perkara di Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang sudah memasuki tahap P21.

Portal Kabar  Surohman Terima Teguran: Turut Roadshow Bersama Wakil Bupati

Semua alarm bahaya ini diabaikan Bupati Ade Kuswara Kunang, lanjut Sofyan kepada Vokal Komunitas Jurnalis Indonesia (VOKASI), saat kunjungan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 30/10/2025.

Penangkapan AEZ pada 29 Oktober 2025 adalah tamparan keras bagi kebijakan Bupati. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Setelah sembilan jam pemeriksaan intensif, polisi memutuskan menahan AEZ selama 20 hari.

Faktanya jelas: “Orang yang dipilih Bupati untuk memimpin perusahaan air minum yang melayani ratusan ribu warga Bekasi kini menjadi tersangka kriminal. Ini bukan kesalahan teknis, ini adalah kegagalan kepemimpinan yang fundamental,” kata Sofyan.

Kasus ini adalah ujian sejati bagi kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang. Apakah dirinya pemimpin yang berani mengakui kesalahan dan memperbaikinya? Atau pemimpin yang keras kepala mempertahankan keputusan salah demi gengsi?

Sejarah akan mencatat: bukan kesalahan yang menentukan kualitas pemimpin, tetapi bagaimana ia merespons kesalahan tersebut.

Rakyat Bekasi menunggu tindakan nyata, bukan janji-janji kosong.


bram ananthaku