DPRD Bekasi Sahkan KUA-PPAS, SiLPA Rp290 Miliar Tutup Defisit Anggaran

portal kabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (10/11/2025). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah tahun anggaran mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, saat dikonfirmasi Portal Kabar, Selasa (11/11/2025)), mengungkapkan bahwa perkiraan pendapatan daerah mencapai Rp7,2 triliun, sementara anggaran belanja diproyeksikan sebesar Rp7,5 triliun.

“Tapi ini akurasi data presisinya lom pasti, maklum rentetannya saya belum hafal secara detil, nanti ada koreksi yah bila kemungkinan ada hal yang memang bisa dikoreksi,” katanya.

Untuk mensiasati defisit anggaran sebesar ±Rp300 miliar, pemerintah daerah akan memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang berkisar sekitar Rp290 miliar. SiLPA merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang dapat digunakan untuk menutup kekurangan pembiayaan.

Portal Kabar  BUPATI BEKASI TETAP BUNGKAM: Direktur BUMD Pilihannya Ditangkap Polisi, Hingga Gugatan PTUN

“Harapan kami tentu saja setelah membahas rumah besar pembangunan, segera dilanjutkan pembahasan RAPBD untuk memastikan hasil KUA-PPAS bisa diselaraskan dengan anggaran yang ada,” ujar Ade Sukron.

Ketua DPRD menekankan pentingnya alokasi anggaran yang tepat sasaran. Ia berharap pemerintah daerah lebih fokus kepada program dasar kebutuhan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami mengharapkan agar pemerintah daerah lebih fokus kepada program dasar kebutuhan masyarakat dan pelayanan,” tambah Ade Sukron.

Setelah penetapan KUA-PPAS, langkah selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Proses ini akan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA-PPAS dapat diselaraskan dengan alokasi anggaran yang tersedia.

Portal Kabar  Luhut Binsar Pandjaitan: Dari Menko Marves ke Penasihat Khusus, Apa Selanjutnya?

KUA-PPAS sendiri merupakan dokumen perencanaan yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD. Dokumen ini juga mencakup target capaian kinerja dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan tahun depan.

KUA-PPAS merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tentang arah kebijakan fiskal daerah, yang menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Penetapan KUA-PPAS ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan anggaran tahun mendatang.


bram ananthaku