portal kabar – Persidangan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali memanas. Tim kuasa hukum Ade Kuswara secara tegas meminta agar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.
“Sidang hari ini cukup memuaskan. Malah kami minta salah satu kepala dinas, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu,” ujar pengacara Ade Kuswara, Yusnaniar, Senin (25/5/2026).
Yusnaniar membeberkan sejumlah alasan di balik desakan tersebut. Menurutnya, banyak jawaban Beny yang tidak konsisten dan cenderung mengaku lupa atas pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun tim kuasa hukum, sesuatu yang dinilai tidak masuk akal bagi seorang pejabat setingkat kepala dinas.
“Dia sebagai kepala dinas, masa semua lupa. Itu kan tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia tahu,” tegasnya.
Yusnaniar juga membantah keras adanya penerimaan uang Rp500 juta oleh Ade Kuswara sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menilai keterangan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya bersifat sepihak.
“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja,” tegasnya.
Fakta mengejutkan lain terungkap soal dokumen yang disebut “list B1”, daftar perusahaan yang menjadi rujukan dalam kasus ini. Setelah dikejar dalam persidangan, ternyata sumber informasi tersebut hanya berasal dari satu orang bernama Agung Mulya, tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan terkait.
“Setelah kami kejar dalam persidangan, ternyata sumbernya hanya dari Agung Mulya. Ketika ditanya apakah sudah dikonfirmasi kepada pemilik PT terkait keterkaitannya dengan Pak Bupati, jawabannya belum,” ungkap Yusnaniar.
Poin paling krusial yang disorot kuasa hukum adalah soal waktu dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Pernyataan itu dinilai janggal karena pada waktu tersebut, HM Kunang sudah lebih dulu ditahan oleh KPK.
“Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu,” kata Yusnaniar.
Kuasa hukum lainnya, Andriansyah, menegaskan pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut. Persidangan masih terus berlanjut.
pram









