Dua Tahun Kursi DPRD Bekasi Nganggur, Gara-Gara Surat yang Terus Dikembalikan Provinsi

Portal kabar – Bayangkan sebuah kursi di gedung dewan yang sudah kosong hampir dua tahun. Bukan karena tidak ada penggantinya, tapi karena berkas administrasinya terus bolak-balik antara Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa kejelasan kapan selesai. Itulah yang terjadi dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 3 Tambun Selatan.

Anggota yang akan digantikan adalah Soleman terdakwa kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD, dan terpidana kasus grativikasi yang status hukumnya sudah inkrah. Penggantinya sudah ada, namanya Ferry Parluhutan Sirait. Berkasnya sudah disiapkan sejak Februari 2026. Tapi sampai sekarang? Belum juga beres.

“Sebenarnya proses berkas itu dari bulan Februari tahun ini. Setelah lengkap di Bagian Tapem Kabupaten Bekasi, berkas dikirim ke Provinsi Jawa Barat. Setelah dicek, katanya ada yang kurang,” cerita Ferry, Selasa (23/6/2026).

Portal Kabar  Dari Tiga Nyawa yang Hilang di Jalan Mekarsari: Kenapa Pemkab Bekasi Diam Saja?

Yang bikin geleng-geleng kepala, hambatan utama ternyata soal redaksional surat dari Mahkamah Partai PDI Perjuangan. Biro Hukum Jawa Barat minta agar surat itu mencantumkan kalimat spesifik: “tidak ada sengketa dalam kepengurusan partai.” Padahal menurut Ferry, isi suratnya sudah jelas dan substansinya sudah sesuai.

“Masa surat dari Mahkamah Partai harus diganti-ganti terus. Kami akhirnya kembali mengajukan seluruh dokumen yang sudah dilengkapi ke provinsi,” keluhnya.

Ferry pun akhirnya meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM untuk turun tangan langsung menyelesaikan kebuntuan ini.

“Diharapkan gubernur KDM bisa turun tangan agar persoalan tidak berlarut-larut, karena kekosongan satu anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan hampir 2 tahun kosong,” tegasnya.

Portal Kabar  Jadi Bisnis Menggiurkan, Pengelolaan Parkir Liar Capai Milyaran per Tahunnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengaku sudah sampai tiga kali menandatangani berkas pengajuan PAW ini dan tiga kali pula dikembalikan dari provinsi dengan alasan yang berbeda-beda.

“Sudah tiga kali saya menandatangani pengajuan yang bolak-balik dari provinsi. Katanya ada kendala administrasi, kemudian ada kekurangan surat dari Mahkamah Partai,” ujarnya sambil menegaskan bahwa di level DPRD Kabupaten Bekasi, prosesnya sudah beres. Masalahnya memang ada di provinsi.

“Kalau di kita, setelah surat masuk langsung diproses. Problemnya malah di provinsi. Kita juga tidak ingin berlama-lama karena kursi di dewan masih kosong,” katanya.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bekasi, Rismanto, memastikan semua dokumen sudah dikirim ulang ke Pemprov Jawa Barat dan kini tinggal menunggu proses di sana, mulai dari Biro Pemotda, lalu ke Biro Hukum untuk penerbitan keputusan, sebelum akhirnya dikirim balik ke Bekasi.

Portal Kabar  Tindak Pidana Pencurian: Polisi Amankan Pasangan Kekasih di Cikarang Barat

“Dokumen kelengkapannya sudah kita kirim kembali, dan saat ini masih berada di provinsi,” tandasnya.

Jadi sekarang bola ada di tangan Pemprov Jawa Barat. Satu kursi legislatif yang sudah kosong hampir dua tahun menunggu kepastian, semoga kali ini tidak bolak-balik lagi.


Sumber RMOL Jabar/MA

Berita Lainnya

Golkar Kabupaten Bekasi Gelar Pleno, Siap Gelar Musda Tentukan Ketua Baru

portal kabar –…

Tiga Kali Berkelit dengan Alasan Sakit, Mantan Bos Tirta Bhagasasi Akhirnya Tak Bisa Kabur

portal kabar –…