Dituntut 7 Tahun, Ade Kuswara Tantang KPK: “Buktikan Rp107 Miliar Itu Dilelang di Zaman Siapa”

portal kabar – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang tidak tinggal diam usai mendengar tuntutan KPK. Setelah Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara ayahnya HM Kunang dituntut 4 tahun. Ade Kuswara langsung angkat bicara di hadapan wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026). Ia menantang KPK untuk membuktikan tuduhannya secara konkret.

“Karena memang tadi di surat tuntutan itu dibacakan, kalau menurut saya ini akal-akalan. Rp107 miliar ini saya minta, kalau memang berani, jaksa penuntut umum untuk membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu PJ-nya. Dan ini selama sidang tidak pernah dibuktikan secara validasi, dan itu bukan di zaman saya,” tegas Ade Kuswara.

Portal Kabar  25% Korupsi yang Ditangani KPK Berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa, Bekasi Jadi Contoh Nyata

Inti dari perlawanan Ade Kuswara tertuju pada dakwaan bahwa proyek senilai Rp107 miliar di Kabupaten Bekasi merupakan hasil pengaturan yang ia lakukan. Ia bersikeras bahwa proyek-proyek tersebut sebenarnya sudah berjalan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi, melainkan di era Penjabat (PJ) Bupati sebelumnya.

“Coba buktikan di surat pelelangan anggaran 2024 siapa PJ-nya? Kami punya datanya,” tantangnya.

Ade juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan sekretaris pribadinya maupun OPD di Kabupaten Bekasi untuk mengarahkan pemenang tender proyek. Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara valid.

“Saya tidak pernah merasa untuk memerintahkan OPD untuk mengatur dan memenangkan proyek itu,” tegasnya.

Portal Kabar  Korupsi dan Pengadaan PDNS: Menelusuri Aliran Dana di Kementerian Kominfo

Ade Kuswara juga mempersoalkan tuduhan penerimaan fee dari terpidana Sarjan senilai Rp8,5 miliar yang dalam tuntutan jaksa disebut sebagai suap. Ia bersikukuh bahwa uang tersebut murni merupakan pinjaman yang bahkan rencananya akan ia kembalikan.

“Sudah jelas-jelas Rp8,5 miliar itu adalah pinjaman. Masak saya mengembalikan utang piutang disebut akal-akalan. Itu Sarjan sendiri loh yang minta, dan dari keterangan BAP pertama saya dibawa ke KPK itu semua pinjaman,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dari mana unsur Rp12,4 miliar yang disebutkan dalam tuntutan jaksa.

“Dan ini uang Rp12,4 miliar itu dari mana unsurnya?” tanyanya.

Ade Kuswara menegaskan bahwa persidangan masih berproses, masih ada tahap pembelaan yang akan ia gunakan sepenuhnya untuk membantah seluruh tuduhan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Portal Kabar  Berani Ubah Kurikulum? Ini Dia Tantangan Berat Kemendikdasmen yang Harus Dihadapi

“Saya tidak merasa bersalah. Tolong buktikan Rp107 miliar itu dilelang oleh PJ siapa, itu bukan zaman saya,” pungkasnya.


pram

Berita Lainnya

Hadir di Acara VOKASI, Muhtada Sobirin Dorong Plt. Bupati Bekasi Jadi Agen Perubahan Nyata untuk Kabupaten Bekasi

portal kabar –…

Gandeng VOKASI Gelar Diskusi “Kamar Besar” di Bogor, H. Marjuki: Keputusan Soal Kepemimpinan Sepenuhnya di Tangan Partai

portal kabar –…