portal kabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026).
“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban,” kata jaksa dalam persidangan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan. “Jadwal sidang selanjutnya satu minggu, akan dilanjut tanggal 12 Agustus 2026,” ucap Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul menutup sidang.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang akhirnya membawa perkara ini ke meja hijau setelah proses hukum berjalan lebih dari sembilan bulan.
Dani turut meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.
“Kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung,” tutur Michael.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami mohon kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria bernama Fendy (41) yang melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan N yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta dua orang lainnya sebagai tersangka.
Penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi selanjutnya menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
pram








