APBN 2027 Ambil Alih Gaji PPPK, Rp23 Triliun Disiapkan Pusat

portal kabar – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan APBN 2027 untuk menanggung gaji PPPK secara penuh melalui kas negara.

Selama ini, beban pembiayaan gaji PPPK sebagian besar masih disandarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kesepakatan baru ini, skema tersebut resmi dibalik, pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab penuh.

“Pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2026).

Keputusan ini bukan lahir dari ruang hampa. Sebelumnya, pimpinan DPR telah bertemu langsung dengan perwakilan PPPK yang menyuarakan kegelisahan mereka soal kepastian kerja dan kelangsungan gaji. Tuntutan itu kini dijawab lewat komitmen anggaran yang konkret.

Portal Kabar  Tidak Sesuai Harapan, SMK Mitra Industri Masih Dianggap Berorientasi Bisnis

Said menegaskan, PPPK memiliki peran yang tidak bisa diremehkan dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan daerah. Karena itu, kepastian pembiayaan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di sisi lain, pengalihan beban gaji ke pusat juga dinilai akan memberi napas lebih lega bagi keuangan daerah. Anggaran yang sebelumnya tersedot untuk belanja rutin pegawai kini dapat dialihkan untuk membiayai program-program pembangunan yang lebih produktif.

“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujar Said.


pep

Berita Lainnya

Vonis Ade Kuswara Kunang Pastikan Berakhirnya Karier Politik Bupati Bekasi Nonaktif

portal kabar –…

KPK Geledah Rumah Saksi di Depok, Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi Kian Meluas

portal kabar –…