Dari Sprindik ke Sorotan: Hasto Kristiyanto dan Kasus Suap KPU

portal kabar – Potongan foto surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024 mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Sprindik ini berisi perintah untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan upaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dalam proses pergantian antar-waktu pada Pemilu Legislatif 2019.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan sprindik tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa informasi tersebut lebih lanjut. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ungkap Tessa saat dihubungi wartawan pada Selasa pagi (24/12/2024).

Setelah beberapa jam menunggu, KPK akhirnya mengumumkan bahwa konferensi pers mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan dilaksanakan pada Selasa sore. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjawab berbagai tudingan mengenai adanya kriminalisasi atau politisasi hukum dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Tuduhan ini muncul karena penetapan Hasto dilakukan setelah lima tahun berlalu.

Setyo menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum memerlukan waktu, terutama dalam mengejar Harun Masiku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan penyitaan barang bukti. “Di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) sore.

Setyo juga menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah melalui tahapan yang diatur oleh Kedeputian Penindakan KPK, sehingga ia membantah adanya upaya kriminalisasi atau politisasi hukum dalam proses tersebut. “Proses ini tentu melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh Kedeputian Penindakan. Setelah itu, barulah diterbitkan surat perintah penyidikan,” jelasnya.

Portal Kabar  Kongres PDIP: Peluang atau Ancaman bagi Megawati Soekarnoputri

Penetapan tersangka Sekjen PDIP ini otomatis membuat publik menantikan respons dari partai pemenang pemilu tersebut. Malam itu, setelah pengumuman penetapan tersangka Hasto, sejumlah pengurus dan petinggi DPP PDIP berkumpul di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat untuk memberikan respons resmi. Di tengah rencana pertemuan tersebut, muncul pesan dari Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, yang menyerukan agar kader PDIP bersatu dan tetap solid di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.

“Kepada seluruh kader dan simpatisan dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, jangan pernah gentar. Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” tulis Komarudin dalam pesannya.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa malam, Komarudin menuduh adanya upaya dari sejumlah pihak untuk menggagalkan Kongres VI PDIP yang akan berlangsung pada 2025 mendatang. Kondisi ini dianggap menguatkan pernyataan Megawati yang sebelumnya menyebutkan bahwa PDIP akan diacak-acak oleh pihak-pihak tertentu, terutama setelah menjadi oposisi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujarnya.

Terkait isu ini, Kantor Komunikasi Kepresidenan tidak ada respons yang diberikan. Sementara itu, mantan presiden Joko Widodo, saat ditanya mengenai perannya dalam penetapan tersangka Hasto, hanya menjawab singkat. “Hehehe sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi di Solo, Rabu (25/12/2024). Ia juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi proses hukum yang berlangsung.

Portal Kabar  Rieke Diah Pitaloka Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi

Senada dengan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan hal yang serupa. Putra Jokowi yang menjabat sebagai wakil presiden ini menolak keterlibatannya dalam proses penetapan tersangka Hasto. “Nggak ada kaitannya, ya,” ucap Gibran singkat saat ditanya wartawan di sela kunjungannya ke Gereja Bethel Indonesia (GBI) Keluarga Allah di Solo, Rabu (25/12/2024).

Meskipun menuduh adanya kepentingan politis di balik penetapan Hasto sebagai tersangka, Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, berjanji bahwa partainya akan tetap mematuhi hukum dan bersikap kooperatif. “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” kata Ronny.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menceritakan pengalamannya saat timnya berusaha menangkap Hasto dan Harun Masiku pada Januari 2020. Saat itu, timnya sudah memiliki sejumlah bukti awal dan bersiap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kedua kader PDIP tersebut. Namun, OTT itu batal dilakukan karena adanya kebocoran informasi yang membuat keduanya berhasil melarikan diri. “Apakah hal tersebut kebetulan? Rasanya terlalu nyambung bila dianggap kebetulan,” kata Novel.

Dugaan adanya pihak yang melindungi kasus Hasto dan Harun Masiku lima tahun lalu semakin kuat ketika Firli Bahuri menolak permintaan penyidik untuk memproses hukum kedua orang tersebut. Padahal, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah lebih dulu ditahan karena kasus yang berkaitan. “Saya tidak tahu apakah ada muatan politik, tapi memang pimpinan KPK sebelumnya tampak enggan untuk mengungkap dengan jelas,” kata Novel.

Portal Kabar  Kongres PDIP 2025: Djarot Tegaskan Megawati Soekarnoputri Tetap di Puncak

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, berpendapat bahwa ada beberapa alasan mengapa penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi isu politis di Indonesia. Pertama, KPK sebagai lembaga anti korupsi sering menangkap petinggi partai, mulai dari kader hingga ketua umum partai. Sentimen ini memperkuat pandangan publik bahwa ada politisasi hukum terhadap Hasto. Kedua, pernyataan Hasto kepada publik yang merasa dirinya sebagai korban kezaliman rezim juga semakin memperkuat anggapan bahwa dirinya menjadi target pihak-pihak tertentu dalam kasus hukum. Sikap Hasto yang agresif sejak akhir masa kepemimpinan Joko Widodo hingga beralih ke Prabowo membuat publik mudah percaya bahwa keputusan KPK yang menjadikannya tersangka bukan semata-mata karena penegakan hukum. “Ini adalah hal-hal yang kemudian mempertebal keyakinan bahwa nuansa politik terkait dengan Hasto sangat kentara,” kata Adi.

Namun, dia menegaskan agar publik tidak terjebak dalam melodrama yang disampaikan Hasto maupun partainya. Dia berharap agar kasus hukum yang terbengkalai selama hampir lima tahun dapat diselesaikan dengan tuntas. “Ini adalah fakta-fakta hukum yang saya kira tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur argumen politik yang disampaikan oleh PDIP dan elit-elit PDIP yang membela Hasto. Artinya, hukum tetaplah hukum meskipun dituding ada persoalan politik,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syawri Chaniago, menambahkan bahwa isu politisasi hukum di Indonesia tidak hanya melekat pada kasus Hasto. Isu ini biasanya juga dikaitkan dengan mereka yang berseberangan dengan rezim. “Hukum di Indonesia baru segitu kelasnya,” pungkasnya.

Dengan beragam perspektif yang muncul, kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam diskusi mengenai integritas hukum dan politik di Indonesia.

pram/sumber Tirto