Digugat Lagi! Panitia Pembangunan Masjid As-Sajadah Mengadu ke Plt Bupati Bekasi

portal kabar – Panitia pembangunan Masjid As-Sajadah di Jalan Rusa Raya RW 009 Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, mendatangi kantor Plt. Bupati Bekasi untuk melaporkan gugatan perdata kedua yang mereka terima, Senin (12/1/2026).

Enur, perwakilan panitia sekaligus Sekretaris RW 009, mengatakan panitia telah digugat kembali untuk kedua kalinya terkait pembangunan masjid di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

“Ya benar kami digugat kembali untuk pembangunan Masjid As-Sajadah. Bahkan bukan hanya kami saja, bupati dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) pun juga ikut menjadi tergugat,” kata Enur.

Gugatan pertama sebelumnya pernah dicabut oleh penggugat, namun kini gugatan kedua kembali dilayangkan.

Portal Kabar  Arogansi Marjuki: Ancaman Pemecatan dan Ketidakmampuan Mengelola Konflik di Golkar

Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja mengaku belum memahami detail kasus yang bergulir. Namun, ia memberi sinyal positif untuk menampung masalah yang terjadi.

“Jujur saya kurang paham kasusnya, tapi apapun itu bila terkait dengan tempat ibadah hendaknya semua pihak mampu dan mau membuka hati untuk bisa saling memahami dengan pertimbangan kerukunan beragama, apalagi ini sesama kaum muslim,” kata dr. Asep.

Pernyataan ini disampaikan usai membuka peresmian Bekasi One Stop Service (BOSS), sistem aplikasi satu pintu berbasis digital untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Plt. Bupati menginginkan semua pihak bisa duduk bersama dengan dialog yang baik tanpa emosi untuk menyelesaikan sengketa ini, bahkan dr. Asep memberi ijin agar panitia pembangunan masjid untuk membuka ruang dialog di ruang rapat miliknya bersama dinas perkimtan dan bagian hukum pemkab.

Portal Kabar  86 Kepala Daerah Ikuti Retret di IPDN: Membangun Kebersamaan untuk Kemajuan Nasional

Terkait dirinya yang juga menjadi tergugat, dr. Asep menyerahkan penanganannya kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah.

“Ini kan gugatan perdata ya. Hendaknya data bisa dijawab dengan data, dan semoga solusi ke depannya juga bisa terbuka tanpa saling sengketa,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Bagian Hukum Pemkab Bekasi mengatakan mereka hanya melaksanakan tugas untuk menelusuri apa yang menjadi dasar gugatan terhadap bupati.

Polemik pembangunan Masjid As-Sajadah di lahan fasos fasum ini menunjukkan masih adanya ketegangan di masyarakat terkait pemanfaatan lahan publik untuk tempat ibadah.

Plt. Bupati berharap semua pihak dapat mengedepankan dialog dan kerukunan beragama dalam menyelesaikan persoalan ini, tanpa harus berlarut-larut dalam sengketa hukum.

Portal Kabar  Retret Kepala Daerah di Akmil: Kenapa Sekretaris Daerah Harus Hadir?

bram ananthaku