portal kabar – Ramainya perdebatan tentang pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi ambil langkah melalui rapat untuk mendengarkan pendapat dari Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas Perumda, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuan rapat ini adalah untuk mengevaluasi cara dan aturan yang digunakan dalam pengangkatan tersebut, 29/04.
Dalam rapat, Supriyadi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa pengangkatan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi sudah sesuai dengan aturan perusahaan dan merupakan hak bupati sebagai pemilik modal.
Ketua Komisi I, Ridwan Arifin, menekankan bahwa pengangkatan harus dilakukan melalui proses yang terbuka dan jelas, bukan hanya keputusan bupati. “Keputusan bupati tidak bisa dianggap mutlak. Semua pengangkatan pejabat harus mengikuti proses yang benar agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya, pada 23 April 2024, Komisi I mengadakan rapat untuk menanggapi keluhan tentang pengangkatan Dirus yang dianggap tidak transparan.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengingatkan agar para analis hukum berhati-hati dalam membuat pernyataan. “Analis hukum di pemerintah daerah harus memberikan pertimbangan yang sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak, bisa berbahaya karena bisa terpengaruh oleh kepentingan personal,” katanya.
Ade menambahkan jika keputusan yang diambil dalam rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar yang jelas bagi visi dan misi Perumda Tirta Bhagasasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan kualitas layanan publik.
bram ananthaku
