portal kabar – Dalam perkembangan yang menarik perhatian publik, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memberikan tanggapan keras terhadap komentar yang disampaikan oleh Direktur Usaha PDAM Ade Zakarsih. Dalam muatan yang diangkat oleh Cikarang Ekspres, dirinya berharap agar pemerintah daerah mau menciptakan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi air tanah yang akan dimasukkan ke dalam sistem Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ade bahkan menyatakan keyakinannya bahwa inisiatif ini sudah mendapatkan dukungan dari Bupati Bekasi.
Mewakili suara dari Komisi III, Ombi Hari Wibowo tidak segan-segan melontarkan kritik kepada usulan tersebut. Menurutnya, perkara ini perlu dibahas dengan lebih mendalam sebelum pengambilan keputusan. “Kajian yang ada dari mana? Kok bisa mengusulkan sesuatu yang terdengar ngawur? Kita tahu betul kondisi air tanah saat ini berada pada level kritis. Mengapa malah mendorong Perda dengan muatan retribusi yang justru dapat memperburuk situasi?” ujar Ombi dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Ombi mengungkapkan bahwa DPRD seharusnya mendorong kebijakan yang lebih mengikat dan solutif. “Mengikat” di sini berarti menciptakan aturan yang mampu melindungi keberadaan air tanah yang sensitif, sedangkan “solutif” berfokus pada pembangunan instalasi baru yang tidak bergantung pada air tanah, yang bisa dikelola oleh Perumda. Harapannya, ini bisa memberikan akses yang lebih baik bagi ribuan pelaku industri yang saat ini masih bergantung pada pasokan air tanah.
Ombi pun menekankan bahwa terdapat peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika sebanyak mungkin pelaku industri beralih ke penggunaan air yang dikelola oleh PDAM. Ini juga sejalan dengan semangat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya konservasi air tanah.
“Retribusi ini bukanlah domain Perumda, melainkan Bapenda. Sejak kapan PDAM beralih menjadi pemungut pajak?” sorotnya.
Anggota DPRD ini menjelaskan bahwa urusan konservasi air, udara, dan tanah telah diatur dalam Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang sudah dirampungkan tahun lalu. Selain itu, revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dibahas tahun ini, telah mencakup ketentuan terkait pajak air tanah.
DPRD Kabupaten Bekasi secara tegas menyatakan bahwa yang perlu didorong adalah Perda Tata Kelola Air. Perda tersebut diharapkan dapat membangun instalasi baru yang terintegrasi dan menjangkau seluruh pelosok, termasuk kawasan industri. Hal ini bertujuan agar dunia industri dapat menggunakan air yang difasilitasi oleh Perumda, dengan jelas bahwa sumber airnya bukan berasal dari air tanah.
bram ananthaku
