Enny Nurbaningsih: Pemisahan Pemilu Tidak Melanggar UUD 1945

portal kabar – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menanggapi pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang mengatakan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Enny menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak bisa dipisahkan dari putusan sebelumnya, terutama putusan 55/2019 yang menekankan pentingnya pemilu serentak. “Putusan MK Nomor 135 tidak melanggar Pasal 22 E UUD 1945,” tegasnya.

Putusan tersebut memberikan instruksi kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, yang berarti merancang aturan baru untuk memperbaiki sistem pemilu. Enny menambahkan bahwa tujuan dari rekayasa konstitusional ini adalah untuk menunda pemilu daerah demi masa transisi yang lebih baik.

Portal Kabar  Hilangnya Nama Ade Kuswara dari Pelantikan Anggota DPRD, Ali Rido: Tidak Mesti di Publikasikan Secara Umum

Dia juga menyatakan bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan daerah bertujuan untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Ini dianggap sebagai langkah untuk membuat pemilihan lebih demokratis, sambil tetap menjaga keserentakan pemilu.

Di sisi lain, Puan Maharani menegaskan bahwa semua partai politik di DPR sepakat bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, keputusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 melanggar Undang-Undang Dasar.

Puan mengungkapkan bahwa semua partai politik memiliki pandangan yang sama bahwa pemilu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada.

pram