Gerindra Jatim Bantah Intervensi Mutasi Tujuh Polisi Surabaya
portal kabar – DPD Partai Gerindra Jawa Timur membantah adanya intervensi dalam mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang terjadi setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dalam kasus narkoba. Gerindra menyebut mutasi itu diduga berkaitan dengan permintaan uang oleh oknum polisi. Dugaan tersebut belum dikonfirmasi kepolisian.
Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah, mengatakan mutasi tidak terjadi karena tekanan partai. Ia merujuk pada hasil gelar perkara yang disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, soal dugaan lobi uang pelicin.
“Jadi bukan karena Gerindra terus (7 polisi) dimutasi. Memang ada tindakan yang kita dengar adalah ada sejumlah uang yang diminta,” kata Kharisma, Selasa (3/11).
Menurut Kharisma, nominal yang diduga diminta berkisar Rp100 juta hingga Rp300 juta. Angka Rp300 juta ia perkirakan sebagai permintaan untuk membebaskan tiga anggota DPRD yang ditangkap. Ia menduga uang itu belum sempat diserahkan. Kharisma meminta isu pemerasan ini ditanyakan langsung kepada kepolisian karena merupakan urusan internal penegak hukum.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menyatakan mutasi ketujuh anggota berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Mereka kini diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. Saat ditanya apakah pelanggaran SOP itu berhubungan dengan penangkapan tiga anggota DPRD, Luthfie tidak menjawab.
Mutasi tertuang dalam surat telegram ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Tujuh personel yang dimutasi terdiri dari tiga perwira dan empat bintara. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan pemeriksaan masih berjalan dan akan diperbarui jika ada perkembangan.
Tiga anggota DPRD tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9) dini hari. Mereka adalah UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ARR dari DPRD Banyuwangi, dan ADR dari DPRD Situbondo. Tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan ekstasi. Mereka tidak ditahan karena perkara diselesaikan lewat mekanisme restorative justice, dengan alasan barang bukti berada di bawah ambang batas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Ketiganya kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Gerindra menyatakan tidak melindungi ketiga kadernya. Majelis Kehormatan telah menerima usul pemecatan dalam sidang pada 8 Oktober, dan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) akan dijalankan. “Di Gerindra tidak ada toleransi untuk narkoba,” ujar Kharisma.
pep



