portal kabar – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terlibat kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara seperti yang diputuskan di pengadilan banding.
Dilansir dari situs MA, Jumat (28/2), MA menyatakan, “Tolak kasasi terdakwa dan perbaiki jumlah uang yang harus dibayar oleh terdakwa.” SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000.
Sebelumnya, permohonan kasasi diterima oleh MA pada 28 Oktober 2024 dan diregistrasi pada 30 Januari 2025 dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025. Kasus ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dan hakim anggota Arizon Mega Jaya serta Noor Edi Yono.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau empat bulan penjara jika tidak dibayar. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000, dengan hukuman tambahan lima tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar.
Putusan banding ini mengikuti tuntutan jaksa KPK, tetapi hukuman penjara karena tidak membayar uang pengganti lebih berat daripada yang diminta jaksa, yang sebelumnya mengusulkan empat tahun penjara.
Kasus ini awalnya diperiksa oleh Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, yang menghukum SYL dengan 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp14.147.144.786 serta USD30.000 dengan hukuman dua tahun penjara jika tidak dibayar.
Dengan demikian, putusan MA memperkuat hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
pram
