portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan jika mantan Ketua DPRP Jawa Timur, Kusnadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk masyarakat dari APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022. Namun, Kusnadi belum ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status tersangka Kusnadi pada hari Senin (21/7/2025).
Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa mereka sudah berusaha untuk menahan Kusnadi saat diperiksa pada hari Kamis (10/7/2025), tetapi tidak dilakukan mengingat kondisi kesehatannya. “Kusnadi sudah menjadi tersangka, tapi karena ada masalah kesehatan, kami tidak bisa menahannya.”
Setyo juga menjawab pertanyaan tentang perlakuan berbeda antara Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kusnadi diperiksa di kantor KPK di Jakarta, sedangkan Khofifah dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Jatim, Surabaya. Setyo menjelaskan bahwa perbedaan lokasi pemeriksaan ini hanya untuk efisiensi dan bukan berarti ada perlakuan yang berbeda.
Kusnadi pernah diperiksa sebagai saksi di Kantor BPKP Jatim di Surabaya pada 24 Juni 2025 sebelum statusnya berubah menjadi tersangka. Setyo menegaskan bahwa semua prosedur sudah ditempuh.
pram
