portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia bersiap untuk membacakan keputusan terkait gugurnya sejumlah perkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Pembacaan keputusan ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 4 dan 5 Februari 2025, dan mencakup semua posisi mulai dari Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, hingga Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Ketua MK, Dr. Suhartoyo, SH, MH, menjelaskan bahwa sidang selanjutnya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan perkara. “Kita akan melihat apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau akan diputuskan dengan dismissal,” ujar Suhartoyo dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari.
Proses ini menjadi krusial karena keputusan dismissal akan mempengaruhi langkah selanjutnya, apakah perkara akan dilanjutkan ke pembuktian, di mana pihak-pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli. Sebelumnya, pembacaan putusan dismissal direncanakan berlangsung lebih lambat, pada tanggal 11 hingga 13 Februari, tetapi kini dipercepat.
Wakil Ketua MK, Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MPA, menekankan pentingnya kehadiran semua pihak yang terkait dalam setiap perkara. Ia juga menyatakan harapannya agar kepala daerah terpilih yang dinyatakan gugur dalam putusan dismissal bisa segera dilantik. “Mudah-mudahan, mereka yang sudah di-dismissal dapat segera digabungkan oleh pemerintah dalam satu gelombang,” ujarnya.
Soal teknis, Saldi menjelaskan bahwa jika perkara dinyatakan dilanjutkan, masing-masing pihak dapat mengajukan saksi atau ahli, dengan kuota maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota. Selain itu, dokumen yang menunjukkan identitas serta keterangan saksi harus disampaikan satu hari sebelum sidang pembuktian.
Menariknya, dari total 310 perkara sengketa pilkada untuk tahun 2024, yang akan diputuskan jumlahnya terdiri dari 23 perkara untuk posisi gubernur, 238 perkara untuk bupati, dan 49 perkara untuk wali kota. Hal ini menandakan betapa kompleksnya kontestasi politik dan hukum dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Keputusan ini bukan hanya menandai akhir dari sengketa, tetapi juga menjadi titik penting dalam menghadapi tantangan hukum yang sering kali menyertai proses demokrasi. Dengan harapan, keputusan MK kali ini dapat membantu meredakan ketegangan dan mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih demi kemajuan daerah dan negara.
pram
