portal kabar – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah akan segera melakukan analisis terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang akan mulai berlaku pada tahun 2029. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Prasetyo menegaskan, “Kami menghormati dan tentu pemerintah tidak akan tinggal diam. Dalam artian, kita akan menganalisa hasil keputusan MK,” ujarnya.
Untuk melaksanakan analisis tersebut, pemerintah akan membentuk tim yang melibatkan beberapa lembaga penting, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum. Prasetyo mengakui bahwa keputusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah ini akan membawa sejumlah implikasi baru yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Dirinya menambahkan, “Tidak sekedar secara legal formal Amar keputusannya, tetapi akibat dari amar putusan itu kan secara teknis banyak sekali yang harus kita analisa.” Setelah tim menyelesaikan analisis, pemerintah berencana meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait langkah selanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dan pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta kepala dan wakil daerah akan dipisahkan dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Kamis.
Keputusan ini muncul setelah permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidartid.
pram
