Pemerintah Siapkan Pajak Baru untuk Pedagang E-Commerce

portal kabar – Dalam upaya meningkatkan pendapatan negara yang saat ini mengalami penurunan, pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan pajak baru bagi pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya. Kebijakan ini akan mewajibkan platform e-commerce untuk memotong 0,5 persen dari hasil penjualan pedagang dengan pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Rencana ini tertuang dalam sebuah dokumen yang diperoleh Reuters, di mana diumumkan bahwa kebijakan tersebut akan dipublikasikan pada bulan Juli 2025. Harapan pemerintah adalah agar penerimaan pajak dari sektor e-commerce dapat mendorong peningkatan pendapatan negara yang sedang terpuruk.

Informasi tambahan menyebutkan bahwa regulasi yang akan diusulkan juga akan mencakup sanksi bagi platform e-commerce yang tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan pendapatan mereka kepada pemerintah. Penyataan ini sejalan dengan materi presentasi dari kantor pajak yang juga dikaji oleh Reuters.

Portal Kabar  Uji Syarat Pendidikan Minimal Calon Anggota DPR/DPRD, Pemohon: Pendidikan SMA Terlalu Rendah
Penurunan Pendapatan Negara Mendorong Kebijakan Ini

Langkah ini diambil di tengah kondisi pendapatan negara yang menurun tajam. Dalam periode Januari-Mei 2025, total pendapatan negara hanya mencapai Rp995,3 triliun, yang merupakan penurunan sebesar 11,4 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini mengakibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi defisit senilai Rp21 triliun, setara 0,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Pendapatan negara baru mencapai 32,4 persen dari target APBN 2025 senilai Rp3.005,1 triliun, sementara belanja negara sudah terealisasi 28,1 persen dari target Rp3.621,3 triliun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada 17 Juni 2025.

Setengah dari Target APBN 2025

Dari data yang ada, penerimaan perpajakan hanya mengumpulkan Rp806,2 triliun, yang berarti hanya 32,4 persen dari target yang ditetapkan. Untuk pendapatan bukan pajak, angka yang tercatat mencapai Rp188,7 triliun, atau 36,7 persen dari target Rp513,6 triliun.

Portal Kabar  PMK Nomor 56 Tahun 2025: Langkah Strategis Sri Mulyani untuk Penghematan APBN

Sri Mulyani menambahkan, dalam konteks penerimaan pajak, baru terkumpul Rp683,3 triliun atau 31,2 persen dari target 2025, sementara penerimaan bea dan cukai mencapai Rp122,9 triliun, dengan pencapaian 40,7 persen dari target tahun ini.

Industri E-Commerce yang Sedang Booming

Dilihat dari perkembangan industri, sektor e-commerce di Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Menurut analisis yang dilakukan oleh Google, Temasek, dan Bain & Co, nilai transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan mencapai 65 miliar dolar AS pada tahun 2024 dan diprediksi terus tumbuh hingga 150 miliar dolar AS pada tahun 2030.

Dengan kondisi ini, pajak baru yang akan diimplementasikan diharapkan tidak hanya akan memperbaiki defisit anggaran, tetapi juga memberikan keadilan bagi semua pemain di sektor ekonomi digital. Bagaimanapun, keberlanjutan dan pertumbuhan dari sektor e-commerce merupakan harapan bagi perekonomian nasional ke depan.

Portal Kabar  PPN 12% Resmi Berlaku: Wajib Tahu Cara Mengelola Pajak Anda

pram