Pemetaan TPS Rawan: Langkah Proaktif Bawaslu Kabupaten Bekasi Menjelang Pemilu

portal kabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Salah satu tanggung jawab utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam pernyataan yang disampaikan siang ini di Komplek Stadion Mini, Jl. Ki Hajar Dewantara No. 1, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rentan, serta memantau situasi selama masa tenang menjelang Pemilu Serentak 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian pemilu dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan jujur, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya respons yang menyeluruh terhadap pemetaan TPS yang berisiko serta pengawasan selama masa tenang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Sebagai lembaga pengawas pemilu, fokus utama Bawaslu Kabupaten Bekasi adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak suara masyarakat Bekasi. Salah satu langkah yang kami ambil adalah memetakan TPS yang rawan dan merancang strategi pengawasan yang efektif, termasuk selama masa tenang,” ungkap Akbar Khadafi melalui selularnya.

Akbar menambahkan bahwa Bawaslu akan terus memantau aktivitas di media sosial untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati aturan masa tenang demi terciptanya keadilan dalam pemilihan. Dengan mematuhi larangan kampanye, kita semua dapat berkontribusi pada kesuksesan proses demokrasi di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Portal Kabar  Geledah 13 Lokasi: KPK Ungkap Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu

Selama masa tenang, Bawaslu akan memperkuat pengawasan di TPS yang rawan, melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, bekerja sama dengan penegak hukum, serta memantau media sosial. Semua langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemilu yang aman dan transparan bagi seluruh masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang mungkin terjadi di TPS pada hari pemungutan suara. Hasil pemetaan menunjukkan 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang sering terjadi, dan 12 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 8 variabel dan 28 indikator, yang diambil dari sedikitnya 187 kelurahan/desa di 23 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, dari 10 hingga 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan meliputi penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.

Hasil pemetaan menunjukkan enam indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, antara lain:

1. 591 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT;
2. 363 TPS terdapat pemilih DPTb;
3. 317 TPS terdapat potensi pemilih DPK;
4. 303 TPS terdapat penyelenggara di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5. 235 TPS terdapat pemilih DPT di TPS yang sudah TMS;
6. 190 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa).

Portal Kabar  Dinas Pendidikan Bekasi: Klarifikasi Terkait Tuduhan Pungli di Kalangan Tenaga Pendidik

Empat indikator potensi TPS rawan yang sering terjadi meliputi:

1. 57 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
2. 57 TPS terdapat kendala jaringan internet;
3. 35 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
4. 32 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

Sementara itu, dua belas indikator potensi TPS rawan yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi antara lain:

1. 19 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
2. 17 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
3. 16 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
4. 11 TPS ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
5. 9 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
6. 6 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
7. 6 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan;
8. 4 TPS terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU);
9. 3 TPS di lokasi khusus;
10. 2 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan pada saat pemilu;
11. 1 TPS terdapat riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
12. 1 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

Portal Kabar  BN Holik Qodratullah: Menjawab Tantangan Kabupaten Bekasi dengan Optimisme

Strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan pemetaan TPS rawan ini meliputi:

1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
2. Koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait;
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif;
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat diakses oleh masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar:

1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, termasuk gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, serta gangguan listrik dan jaringan internet;
3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta memprioritaskan kelompok rentan, dan mencatat data pemilih serta penggunaan hak pilih secara akurat.

bram ananthaku