portal kabar – Partai Buruh memastikan akan mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden (pilpres) yang akan datang pada tahun 2029. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
“Partai Buruh berkomitmen untuk mencalonkan presiden di Pemilu 2029. Kami pastikan, Partai Buruh akan menghadirkan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2029,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli, dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (3/1/2025).
Partai Buruh juga akan memulai proses pengumpulan pendapat dari perwakilan pengurus partai di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sebagai bagian dari mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. “Tentunya, proses ini akan kami laksanakan, rencananya awal Februari 2025 kami akan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) yang dihadiri seluruh provinsi di Indonesia,” jelas Ferri.
Ferri mengklaim bahwa calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung berasal dari internal Partai Buruh. “Kami pastikan, calon yang kami ajukan berasal dari internal Partai Buruh,” kata Ferri.
Partai Buruh menyambut baik keputusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold 20% yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penghapusan presidential threshold ini telah menjadi isu prioritas bagi Partai Buruh sejak lama.
“Penghapusan presidential threshold adalah isu utama bagi Partai Buruh. Ini kami buktikan dengan dua kali kami menguji ke MK mengenai peraturan ini,” jelas Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahidin, pada Jumat (3/1/2025).
Partai Buruh berencana untuk mengajukan judicial review terkait penghapusan presidential threshold ke MK pada Februari 2025. Namun, setelah putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dikeluarkan, Partai Buruh akan mengalihkan perhatian untuk menguji peraturan lain ke MK, salah satunya adalah penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
“Yang akan kami uji selanjutnya adalah parliamentary threshold. Kami akan meminta agar ambang batas ini dihapus menjadi 0%, seperti halnya presidential threshold,” ujar Said.
Dengan keluarnya putusan ini, Partai Buruh meyakini bahwa MK telah kembali kepada perannya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. “MK telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara sekaligus pelindung hak asasi manusia,” tutup Said.
pram
