Peran Istri Pelaku dalam Mengungkap Kasus Pemerkosaan di Bekasi

portal kabar – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun telah menjadi korban pemerkosaan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini terungkap setelah istri salah satu pelaku melihatnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa ada empat pria yang terlibat, yaitu EW (Egi), A (Arai), AF (Faizal), dan GH (Ghulam). Egi adalah pelaku utama yang mengajak korban untuk pesta miras, hingga membuatnya mabuk dan diperkosa secara bergiliran oleh mereka.

Istri Egi melihat perbuatan suaminya dan melaporkannya ke polisi. Akibat laporan tersebut, keempat pelaku ditangkap.

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (5 April) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah salah satu pelaku. Korban awalnya dijemput oleh Egi dengan janji uang tunjangan hari raya (THR). Setelah berada di rumah pelaku, korban dibujuk untuk minum miras hingga mabuk.

Portal Kabar  Dugaan Manipulasi Surat Keputusan Partai di Pilkada, Dito Akan Gelar Demo ke DPP Partai Golkar

Ketika korban meminta izin untuk mandi karena merasa tidak nyaman, Egi memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkosanya, diikuti oleh tiga pelaku lainnya.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

MA