PKS Usulkan Parliamentary Threshold Diturunkan Jadi 0,5 Persen

portal kabar – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 0,5 persen melalui RUU Pemilu yang masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026.

Usulan Mardani disampaikan sebagai respons terhadap wacana penghapusan parliamentary threshold pada pemilu mendatang. “Kurang lebih 0,5 persen masih oke,” ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (4/3/2026).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS tersebut menilai bahwa ambang batas 4 persen yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup rasional sebagai jalan tengah antara prinsip keterwakilan dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.

Mardani menjelaskan bahwa kini di DPR mulai muncul tren partai-partai masuk kategori level menengah. Sebagai contoh, PDIP mengalami penurunan kursi dari 20 persen menjadi 17-18 persen dibanding periode sebelumnya.

Portal Kabar  Tito Karnavian: Mendorong Bupati untuk Maksimalkan PAD Melalui BUMD

“Tanpa ada parpol dominan, efektivitas pemerintahan bisa bermasalah. Populisme akan berkembang dan membuat teknokratisme berkurang,” katanya.

Kondisi tidak adanya partai dominan ini dinilai dapat menyebabkan kebijakan pemerintah tidak lagi berjalan efektif.

Sekjen PKS Muhammad Kholid menegaskan bahwa partainya menilai ambang batas masih diperlukan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Menurutnya, ambang batas berfungsi mencegah fragmentasi sikap politik di DPR sehingga pengambilan keputusan bisa efektif dan tidak menghasilkan jalan buntu.

Namun, terkait besaran angka jika harus direvisi, Kholid mengatakan pihaknya masih mengkaji. “Belum. Masih kita kaji. Yang jelas menurut kami bahwa ambang batas tetap dibutuhkan,” ucapnya.


RUU Pemilu yang memuat revisi parliamentary threshold masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026 dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.


pram