portal kabar – Polsek Bojongsari berhasil menangkap tiga tersangka pengedar obat-obatan terlarang berinisial DF, MA, dan RA yang beroperasi dengan modus cash on delivery (COD) di wilayah Bojongsari dan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan, DF ditangkap di Serua pada 16 Januari 2026, MA di Duren Seribu pada 30 Januari, dan RA di Pengasinan, Sawangan pada 13 Maret 2026. Ketiganya mengaku beraksi karena motif ekonomi dengan penghasilan Rp 200.000–Rp 400.000 per hari.
Polisi menyita 1.100 butir obat daftar G jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Euforiss, Alprazolam, dan Valdimex. Para pelaku telah menjalankan aksi selama 2–3 bulan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 atau Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
pep







