Putusan MK: Polisi Wajib Mundur Permanen Jika Jabat di Luar Polri; Pemerintah dan DPR Pelajari Tindak Lanjut

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan ini mengharuskan anggota Polri untuk mengundurkan diri secara permanen, dan tidak lagi berstatus anggota aktif, jika ingin menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian yang tidak bersinggungan dengan tugas-tugas Polri.

Pemerintah dan DPR RI menyatakan akan mempelajari putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah tindak lanjut.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding sehingga wajib dijalankan. “Ya, iya lah (dijalankan). Sesuai aturan kan seperti itu,” kata Prasetyo usai rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Kamis (13/11/2025).

Portal Kabar  Mahkamah Konstitusi Siapkan Pembacaan Keputusan Dismissal Kasus PHP Kada 2024

Ia menambahkan, Pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mempelajari secara detail pertimbangan MK. Dasco menangkap inti dari putusan tersebut adalah pembatasan penempatan personel di luar institusi.

“Polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” ujar Dasco.

Terkait wacana revisi UU Polri sebagai tindak lanjut, Dasco belum bisa memastikan. “Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” tuturnya.

Portal Kabar  MK Tolak Gugatan UU Tipikor, Minta DPR dan Pemerintah Revisi Pasal Krusial

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki substansi yang sama dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

MK juga memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai tidak memperjelas norma dan malah mengakibatkan ketidakjelasan.

Secara terpisah, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho menyatakan menghormati putusan MK dan kini tengah menunggu salinan resminya.


pram

Berita Lainnya

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi