Skandal Suap PAW DPR: Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Hasto dan Donny?

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik Indonesia dengan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru dalam skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Kasus ini semakin memanas dengan keterlibatan buron terkenal, Harun Masiku. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya sudah divonis dan menjalani hukuman. Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buronan yang terus dicari. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus suap untuk mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR RI kini berjumlah enam orang. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai para tersangka dan dinamika yang terjadi.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka. Dalam pengumuman tersebut, KPK mengungkapkan bahwa Hasto terlibat aktif dalam suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang suap tersebut diduga disalurkan melalui Donny untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku, yang ingin menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR yang telah meninggal dunia.

Portal Kabar  dr Asep Tinggalkan Partai Golkar, Dani Ramdan Siap Maju dan Cocok Memakai Uniform Partai Buruh

Ironisnya, Riezky Aprilia, yang memiliki suara lebih banyak, seharusnya menjadi pengganti Nazarudin. Namun, Hasto berusaha menggagalkan langkah Riezky dan bahkan meminta Riezky untuk mundur. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Hasto pada 23 Desember 2024, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan perintangan penyidikan karena diduga membantu Harun Masiku menghilangkan alat bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Donny, yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto, berperan sebagai tangan kanan Hasto dalam menyuap Wahyu untuk memenangkan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Donny telah dikendalikan oleh Hasto untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI dan melobi Wahyu agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI. KPK menerbitkan Sprindik untuk Donny pada 23 Desember 2024 dengan pasal yang sama seperti Hasto.

Portal Kabar  Soleman dan Dugaan Korupsi: Tujuh Saksi Kunci Hadir di Persidangan

Wahyu Setiawan, yang ditangkap dalam OTT KPK pada 8 Januari 2020 saat masih menjabat sebagai Komisioner KPU, diduga menerima suap dari Harun Masiku untuk meloloskan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dalam pengadilan tingkat pertama, Wahyu divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta. Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, ia tetap mengajukan banding. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Agustiani, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta karena menerima suap untuk memenangkan Harun Masiku. Vonisnya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman lebih berat. Saeful, kader PDIP, terbukti menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani. Ia divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta. Pemberian suap dilakukan dalam dua tahap, dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Portal Kabar  Efek Pajak Baru: Meningkatkan Pendapatan Daerah atau Membebani Masyarakat?

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK sejak 2020. Ia berhasil lolos dari OTT KPK dan hingga kini belum tertangkap. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa lembaganya terus memantau posisi Harun.

Dengan enam tersangka dalam kasus ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

pram/sumber Tirto