Uji Syarat Pendidikan Minimal Calon Anggota DPR/DPRD, Pemohon: Pendidikan SMA Terlalu Rendah

portal kabar – Syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota DPR/DPRD kembali diperiksa di Mahkamah Konstitusi (MK). Nanda Yuniza Eviani dan Muhammad Rafli Nur Rahman, dua warga negara Indonesia, merasa hak mereka terlanggar karena tidak ada kepastian hukum dan kualitas undang-undang yang baik akibat adanya Pasal 240 Ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa calon anggota DPR dan DPRD harus berpendidikan minimal SMA atau setara. Sidang awal untuk perkara ini diadakan di MK pada Senin, 22 September 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Muhammad Rafli Nur Rahman mengatakan bahwa syarat pendidikan SMA terlalu rendah untuk tugas membuat undang-undang yang penting. Pendidikan yang rendah tidak menjamin kemampuan berpikir yang baik dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas. Akibatnya, undang-undang yang dihasilkan bisa jadi lemah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Portal Kabar  Gugatan Mahasiswa ke MK: Dede Yusuf Dukung Caleg Tinggal di Dapil

Mereka juga merasa bahwa sebagai warga yang mengikuti undang-undang, mereka tidak mendapatkan jaminan bahwa undang-undang yang mengatur kehidupan mereka dibuat dengan baik. Sebaliknya, mereka harus menerima undang-undang yang berkualitas rendah yang mempengaruhi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan mereka. Jadi, syarat ini bisa mengurangi kualitas demokrasi di Indonesia.

โ€œJika syarat jadi legislator hanya lulusan SMA, sementara profesi lain yang menginterpretasikan undang-undang seperti hakim dan pengacara harus bergelar sarjana, maka tidak logis jika pembuat undang-undang cukup lulusan SMA,โ€ kata Nanda Yuniza Eviani.

Mereka juga merasa khawatir karena banyak undang-undang yang dihasilkan DPR/DPRD tidak konsisten dan sering dibatalkan oleh MK. Ini menunjukkan bahwa rakyat, termasuk mereka, hidup di bawah undang-undang yang lemah dan tidak melindungi hak-hak dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik. Syarat pendidikan minimal SMA ini dianggap sebagai awal dari masalah yang membuat parlemen hanya menjadi tempat untuk popularitas, bukan tempat untuk intelektualitas dan integritas.

Portal Kabar  Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Bertentangan dengan Putusan MK

Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 240 Ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku, kecuali jika diartikan bahwa syarat pendidikan minimal adalah lulusan sarjana S-1 atau yang setara.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan bahwa para pemohon tidak menjelaskan dengan jelas tentang kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dan pemilih terdaftar. Hakim Arsul Sani juga mengingatkan bahwa pasal yang diuji ini sudah pernah diputuskan oleh MK sebelumnya. Wakil Ketua MK, Saldi, mencatat bahwa keberhasilan parlemen bergantung pada kepercayaan publik, bukan hanya pada kemampuan pendidikan.

Sebelum sidang ditutup, Wakil Ketua MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Naskah perbaikan harus diserahkan sebelum 6 Oktober 2025, dan MK akan mengatur sidang kedua untuk mendengarkan perbaikan dari para pemohon.

Portal Kabar  Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Menjabat di BUMN

pram/Sumber MKRI

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan