portal kabar – Seorang pria berinisial WH ditangkap karena diduga menipu calon pekerja di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dia membawa kabur uang dari tiga korban, totalnya mencapai Rp 19 juta. Selain itu, WH juga menggunakan data pribadi salah satu korban untuk meminjam uang secara online.
WH ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Minggu, 14 Juli 2025, setelah salah satu korban, Alviona, melapor. Alviona kehilangan uang Rp 19 juta, tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan bahwa pertemuan antara korban dan WH terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamahi pada 9 Oktober 2024. WH menjanjikan Alviona pekerjaan di perusahaan di Karawang.
“Korban ada tiga orang dengan total kerugian Rp 19 juta. Alviona melapor dan masing-masing korban rugi sekitar Rp 5 hingga 7 juta,” ujar Iptu Akhmad Surbakti di Mapolsek Cikarang Pusat pada Selasa, 15 Juli 2025.
Setelah menyerahkan uang, para korban tidak mendapatkan pekerjaan dan uang mereka tidak dikembalikan. Alviona juga mengalami kerugian lain karena WH menggunakan datanya untuk meminjam uang Rp 3,5 juta secara online. Utang itu belum dibayar, dan Alviona terus mendapat teror dari pemberi pinjaman.
Polisi masih menyelidiki kasus ini karena ada kemungkinan korban lain. Dari ponsel WH, ditemukan bukti percakapan yang menunjukkan ada penipuan lain.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati saat mencari pekerjaan dan memastikan lembaga penyalur kerja terpercaya. WH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal empat tahun.
MA
