70 Usulan Pemekaran Daerah Menumpuk, Kemendagri: Masih Terganjal Moratorium

portal kabar – Ratusan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) telah masuk ke pemerintah pusat, namun semuanya masih tertahan oleh kebijakan moratorium yang belum dicabut. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah mengungkapkan setidaknya 370 usulan pemekaran mulai dari kabupaten hingga provinsi sudah diterima pemerintah.

“Yang sudah masuk itu cukup banyak, ada 370-an daerah, tapi itu kan semacam usulan,” kata Cheka di Makassar, Minggu (22/2/2026).

Meski ratusan usulan telah masuk, Cheka menegaskan seluruhnya belum dapat diproses karena kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku. Ia meminta semua pihak bersabar mengikuti mekanisme yang ada.

“Kebijakannya masih berproses, kita tunggu saja. Karena memang ada mekanisme yang harus diikuti. Masih ada kebijakan moratorium yang juga kita sedang jalani,” ungkapnya.

Portal Kabar  Pelantikan Kepala Daerah: Proses Tiga Gelombang

Hal yang sama berlaku untuk dua usulan yang tengah mendapat perhatian publik, yakni pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya. Desakan dari masyarakat Luwu bahkan sempat berujung pada aksi demonstrasi yang ricuh hingga memblokir jalan Trans Sulawesi, namun secara regulasi, kedua usulan itu tetap belum bisa diproses selama moratorium masih aktif.

Data sedikit berbeda disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Desember 2025 lalu. Bima menyebut pihaknya menerima 337 usulan DOB dengan rincian sebagai berikut: 42 usulan pembentukan provinsi baru, 248 usulan pembentukan kabupaten baru, 36 usulan pembentukan kota baru, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 usulan otonomi khusus

Portal Kabar  Irjen Herry Heryawan: Dukungan Penuh untuk Kader PDIP dalam Retret

Bima mengakui tekanan untuk membuka keran pemekaran semakin besar. “Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan, karena cukup banyak permintaan,” ujarnya.

Meski ada wacana pencabutan moratorium, Bima menegaskan hal itu tidak berarti semua usulan otomatis disetujui. Jika moratorium dicabut, pembentukan daerah baru akan dilakukan secara terbatas dan hanya untuk kepentingan yang bersifat strategis nasional.

Artinya, dari ratusan usulan yang masuk, hanya sebagian kecil yang berpeluang direalisasikan bergantung pada seberapa kuat argumen kepentingan nasional yang melatarbelakanginya.


pram