Korupsi Dana PIP Terungkap: Uang Pengganti Rp7 Miliar Disita dari Rektor UMIKA

portal kabar – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, telah menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mahasiswa angkatan 2020โ€“2022 di Universitas Mitra Karya Bekasi.

“Pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan dalam program bantuan PIP di Bekasi,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, yang didampingi oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, di Bekasi pada hari Jumat.

Dwi Agus menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut diterima oleh penyidik dari terdakwa Suroyo, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi untuk periode 2020โ€“2021, bersama dengan terdakwa Sri Hari Jogya yang menjabat sebagai Rektor UMIKA pada tahun 2022.

Portal Kabar  Ketua PDIP Jabar Terima Uang dari Cukong Suap, Nominal Dirahasiakan KPK

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan program dana bantuan PIP untuk mahasiswa angkatan 2020โ€“2022 di UMIKA Bekasi. Modus operandi korupsi ini melibatkan pemotongan dana bantuan PIP, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,49 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan bahwa terdakwa, melalui keluarganya, telah menitipkan uang kepada pihak penuntut umum, yang akan dihitung sebagai uang pengganti untuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar.

Seluruh dana tersebut dititipkan di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dieksekusi setelah perkara terdakwa mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Portal Kabar  Menyikapi Kehadiran BisKita: Organda Bekasi Ajak Diskusi Pengusaha Angkutan

Terdakwa Suroyo didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Sementara itu, terdakwa kedua didakwa primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

pram

Berita Lainnya

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan