Pengacara Ade Kuswara: Semua Bukti Tidak Sah, Terdakwa Harus Dibebaskan

portal kabar – Sidang perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang memasuki babak penentuan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/8/2026). Dalam agenda duplik, tim kuasa hukum tidak sekadar membantah replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mereka justru mempersoalkan hal yang lebih mendasar, keabsahan seluruh alat bukti yang digunakan jaksa sepanjang persidangan.

Pengacara Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menyatakan bahwa apabila alat bukti yang menjadi pijakan dakwaan dinilai tidak sah, maka tidak ada lagi alasan untuk mempertimbangkan pokok perkara. Satu-satunya kesimpulan yang mungkin, menurutnya, adalah pembebasan kliennya.

“Jauh sebelum kita berbicara tentang materi atau pokok perkara dalam kasus ini, kita bahkan sudah harus menyatakan satu-satunya pernyataan, yaitu para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan. Karena semua alat bukti yang diajukan atau dijadikan dasar untuk menghukum para terdakwa itu adalah tidak sah,” kata I Wayan usai sidang.

Tim pembela membangun dupliknya di atas empat argumen utama yang saling menopang.

Portal Kabar  Program 'Light Up the Dream': Mewujudkan Harapan 1.435 Keluarga di Jawa Barat

Pertama, soal kewenangan. I Wayan menegaskan bahwa Ade Kuswara Kunang maupun ayahnya, H.M. Kunang atau Abah Kunang, bukanlah penyelenggara negara yang memiliki kewenangan mengatur pengadaan proyek. Dakwaan KPK, menurutnya, gagal membuktikan bahwa keduanya secara nyata dan sah memiliki kendali atas proyek-proyek yang dipersengketakan.

“Hukum pidana tetap dalam posisi sebagai ultimum remedium. Kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara. Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali. Punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?” tegasnya.

Kedua, soal waktu. Tim pembela mengklaim telah mengajukan bukti tertulis yang otentik dan sahih ke persidangan. Bukti-bukti tersebut, menurut mereka, secara jelas memperlihatkan bahwa proyek-proyek yang dikaitkan dengan perkara ini telah rampung proses pengadaannya jauh sebelum Ade Kuswara resmi menduduki jabatan Bupati Bekasi. Dengan demikian, konstruksi bahwa Ade Kuswara mengatur proyek sejak awal menjabat dinilai tidak memiliki dasar faktual.

Portal Kabar  Satu Tahun VOKASI, Gunawan Harap Komunitas Jurnalis Bekasi Makin Solid dan Profesional

Ketiga, soal saksi. Sepanjang jalannya persidangan, menurut I Wayan, tidak ada satu pun saksi yang dapat diverifikasi dan secara langsung membuktikan keterlibatan Ade Kuswara maupun Abah Kunang dalam pengaturan proyek sebagaimana yang didakwakan.

“Ada tidak saksi yang betul-betul bisa terverifikasi di persidangan, terutama untuk membuktikan bahwa Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek? Tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Keempat, soal operasi tangkap tangan (OTT) dan penerapan pasal. I Wayan mempertanyakan apakah peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka itu benar-benar memenuhi syarat tangkap tangan secara hukum. Ia juga menyebut penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor dalam perkara ini tidak dapat dibenarkan.

“Ini berhubungan dengan tertangkap tangan. Bukan tertangkap tangan, kok dibilang tertangkap tangan? Pasal yang disangkakan dalam hubungannya dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor ini juga pasal yang secara hukum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini,” katanya.

Portal Kabar  Dedikasi untuk Partai, Ketua Golkar Bekasi Siapkan Tanah 1000 M2 untuk Gedung Partai

Menutup duplik, I Wayan menyampaikan permohonan yang tegas dan bulat kepada majelis hakim. Ia meminta hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk bukti tertulis yang diajukan dan persoalan keabsahan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

“Satu kata sebagai penutup dari kami, satu-satunya putusan yang adil, baik terhadap terdakwa Pak Ade Kuswara Kunang maupun terdakwa Abah Kunang, adalah putusan yang bebas atau membebaskan beliau-beliau ini dari segala tuntutan dan segala dakwaan,” tegasnya.

Perkara ini kini memasuki fase akhir. Setelah duplik dibacakan, majelis hakim akan menimbang seluruh rangkaian persidangan mulai dari keterangan saksi, pemeriksaan alat bukti, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, replik jaksa, hingga duplik hari ini sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang putusan dijadwalkan pada 7 September 2026.

Perlu dicatat, argumen yang disampaikan dalam duplik merupakan posisi hukum tim kuasa hukum terdakwa. KPK sebagai penuntut umum tetap pada pendirian bahwa Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.


pram

Berita Lainnya

Musda Golkar Bekasi Diwarnai Dugaan Konflik Internal: DPD Dikelola Mirip Perusahaan Keluarga

portal kabar –…

Ahmad Bin Olim Kawal Ketua DPD Golkar Jabar Daniel Mutaqien, Dukung Keputusan Terbaik Partai untuk Subang

portal kabar –…