Kabar Baik! Pekerja di Bekasi Dapat Libur untuk Suara di Pilkada 2024

portal kabar – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur bagi pekerja atau buruh pada saat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Surat Edaran Nomor: TK.04.1/SE-114/DISNAKER, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, ini dikeluarkan pada 18 November 2024 dan ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dedy Supriyadi menegaskan bahwa perusahaan diharapkan memberikan libur pada hari pemungutan suara, agar semua pekerja dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik. “Jika ada yang harus bekerja, sebaiknya diatur jam kerja agar pekerja tetap bisa memberikan suaranya pada Pilkada 2024,” jelas Dedy saat konferensi pers di Cikarang pada Jumat (22/11/2024).

Portal Kabar  Dwi Astuti: Kebanggaan dan Dukungan untuk Atlet Disabilitas Kabupaten Bekasi

Bupati berharap partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 akan meningkat, karena ini adalah momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan memimpin mereka selama lima tahun ke depan.

Dalam Surat Edaran tersebut, pengusaha diingatkan untuk memberi kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya. “Jika pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha wajib mengatur waktu kerja mereka agar tetap bisa menggunakan hak pilih,” demikian isi surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, pimpinan perusahaan juga diminta untuk memberikan izin kepada buruh atau pekerja yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis surat edaran tersebut.

Portal Kabar  Dedy Supriyadi: Inisiatif Baru untuk Mempermudah Urusan Administrasi di Bekasi

Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, Pemkab Bekasi juga mengajak pengusaha untuk mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2024 di lingkungan perusahaan masing-masing.

Dasar dari Surat Edaran ini mengacu pada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surat Edaran ini juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menambahkan bahwa mereka juga mengajak pimpinan perusahaan untuk mengingatkan pekerja tentang hari pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024. KPU Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menyampaikan informasi ini kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Portal Kabar  Kejadian Mengerikan di Bekasi: Pria dengan Usus Terburai Dibiarkan Tergeletak

“Karena hari Rabu, 27 November 2024, adalah hari libur untuk melakukan pencoblosan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” tutupnya.

Sumber WartaKota/pram